Computer File
Penerapan asas iktikad baik dalam pendaftaran merek berdasarkan sistem konstitutif yang dianut oleh Undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (“Undang-Undang Merek”) menganut sistem konstitutif (first to file). Sistem konstitutif mensyaratkan bahwa hak atas merek diperoleh melalui proses pendaftaran, dimana pihak yang pertama kali mendaftarkan suatu merek akan menjadi pemilik merek. Pada dasarnya Undang-Undang Merek sudah mengatur mengenai pendaftaran merek dan konsep perlindungan hukum bagi para pemilik merek, dimana setiap pendaftaran yang diajukan oleh pemohon harus didasarkan pada iktikad baik. Penegakkan hukum terkait pendaftaran merek pada pelaksanaannya berbeda dengan yang ditentukan dalam Undang-Undang Merek, terutama dalam hal pendaftaran barang dan/atau jasa yang tidak sejenis. Hal tersebut disebabkan oleh kekosongan hukum sebagai akibat dari ketiadaan peraturan mengenai pendaftaran merek lintas jenis bagi merek terdaftar maupun bagi merek terkenal sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Merek.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan dasar kebenaran koheren yang ditunjang dengan pendekatan perundang-undangan; pendekatan konseptual; pendekatan analitis dan pendekatan kasus. Penelitian ini juga dianalisa dengan mempertimbangkan keadaan yang terjadi di lapangan guna mencari tahu apa yang sebenarnya dimaksud dengan iktikad baik pemohon pada saat pemohon mendaftarkan merek dan mengupayakan agar perlindungan hukum dapat diberikan kepada pemilik merek secara lebih optimal daripada sebelumnya.
Penelitian ini dimaksudkan agar dapat membantu mewujudkan konsep perlindungan hukum bagi pemilik merek terdaftar dan/atau terkenal yang masing-masing dapat diwujudkan dalam perlindungan preventif melalui tindakan dari pihak Direktorat Merek maupun perlindungan represif yang antara lain memberikan hak kepada pemilik merek mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga dan tentunya memerlukan keahlian dari para hakim niaga dalam melakukan penemuan hukum sehubungan dengan pelanggaran merek atas pendaftaran merek lintas jenis. Seluruh hal tersebut dimaksudkan agar pada akhirnya iktikad baik pemohon dapat diterapkan dan perlindungan pun akan dapat diberikan sesuai dengan perkembangan merek yang semakin pesat.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes1447 | T/DIG - PMIH | Tesis | 346.048 8 MAH p | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain