Computer File
Peradilan HAM studi pengadilan HAM di Indonesia : Kajian tentang pengadilan pelanggaran hak asasi manusia di Timor Timur
Penelitian kami adalah tentang putusan-putusan Mahkamah Agung atas kasuskasus
yang terjadi di Timor Timur. Pemerintah Indonesia memberikan dua opsi
kepada Timor Timur, tetap dalam NKRI dengan otonomi luas atau menolak
Hasil akhir jajak pendapat memastikan bahwa rakyat Timor Timur sebagian
besar menolak Proposal Indonesia untuk tetap bergabung walaupun dengan otonomi
sangat khusus dan memilih kemerdekaannya sendiri.
Masyarakat HAM Internasional memandang dari sudat pandang mereka dengan
berbagai dalih untuk mendukungnya termasuk perihal Yurisdiksi mengadili.
Masyarakat HAM Internasional telah mencetuskan adanya ICC pada tahun 1998
dimana negara Indonesia ikut menyetujuinya walaupun belum meratifikasinya.
Pemerintah Indonesia dibawah Soeharto dan Dewan Perwakilan Indonesia
waktu itu cukup sigap dengan melahirkan Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 dan
Undang-Undang nomor 36 tahun 2000 yang justru untuk menjawab keinginan
mengadili masyarakat HAM Internasional atas Tentara Nasional RI dan para
pimpinannya. Negara kita berpendapat bahwa mempunyai yurisdiksi sendiri dibawah
kedaulatan negara Republik Indonesia.
Terjadilah suatu perbenturan, suatu perbedaan cara padang atas yurisdiksi dan
hukum yang berlaku untuk mengadili yang dianggap ”pelanggaran HAM berat”.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan tersebut.
Berdasarkan latar belakang pemikiran tersebut, penulis melakukan penelitian
yang dituangkan dalam disertasi dengan judul: “PERADILAN HAM, STUDI
PENGADILAN HAM DI INDONESIA (KAJIAN TENTANG PENGADILAN
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI TIMOR TIMUR)”
Bertitik tolak dari judul penelitian, latar belakang masalah dan alasan pemilihan
masalah yang dikemukakan, maka dapat diuraikan identifikasi masalah penelitian
yaitu: 1). Bagaimana kedudukan peradilan HAM di Indonesia dihubungkan dengan
instrumen dasar HAM; 2). Bagaimana dasar-dasar hukum putusan Pengadilan HAM
berat di Indonesia, khususnya Pengadilan tentang Pelanggaran Hak Asasi Manusia di
Timor Timur, agar dapat diterima oleh masyarakat HAM Internasional; 3) Bagaimana
penerapan dasar-dasar hukum Pengadilan HAM tentang pelanggaran Hak Asasi
Manusia di Timor Timur
Sedangkan Maksud dan Tujuan Penelitian ini, yakni: 1). Untuk mengetahui
dan menganalisis lebih jauh dengan jelas kedudukan peradilan HAM di Indonesia
dihubungkan dengan instrumen dasar HAM; 2). Untuk mengetahui dan menganalisis
lebih jauh dengan jelas dasar hukum putusan Pengadilan HAM berat di Indonesia,
khususnya Pengadilan tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia di Timor Timur, agar
dapat diterima oleh masyarakat HAM Internasional; 3). Untuk mengetahui dan
menganalisis lebih jauh dengan jelas penerapan dasar-dasar hukum Pengadilan HAM
tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia di Timor Timur
xi
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa Pemerintah Indonesia willing
dan able untuk mengadili terdakwa yang dituduhkan dengan penegakan sesuai
dengan yurisdiksi yang berlaku dan asas-asas yang tepat. Hal mana juga tercantum di
dalam statuta roma atas hukum nasional yang berlaku di suatu negara diperbolehkan
untuk mengadili terdakwa.
Saran yang diharapkan : 1. Korban tindak kejahatan termasuk wanita dan anakanak,
maka perlu ditinjau keterkaitan UU Ham dengan UU perlindungan wanita, UU
perlindungan anak-anak juga disamping keterkaitan UU HAM dengan KUHP dan
KUHAP; 2. Pengajuan saksi dan korban oleh Jaksa penuntut Umum harus lebih
ditampilkan terutama dengan adanya kesulitan perlindungan saksi dan korban padahal
sudah ada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban; 3. Walaupun dalam
Undang-Undang HAM dan KUHAP telah diatur tahap-tahap setiap acara, namun
perlu diteliti dan dirapikan Berita Acara setiap tahap tersebut sebab juga telah diatur
dalam Undang-Undang; 4. Perbedaan-perbedaan antara Statuta Roma dan Undang-
Undang HAM harus diteliti lebih mendalam dalam upaya agar Penegakan Peradilan
HAM di Indonesia, yang sudah ditegaskan oleh Pemerintah Indonesia, dapat diterima
oleh masyarakat HAM internasional
Kata-kata kunci : Peradilan Hak Asasi Manusia, Kejahatan HAM Berat, Timor Timur
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
dis162 | D/DIG - PDIH | Disertasi | 341.481 AST p | Perpustakaan (PDF) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain