Computer File
Perbandingan perhitungan pajak terutang menurut PP Nomor 46 Tahun 2013 dengan UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 31E : studi kasus pada PT. ASG dan Pabrik Roti SB
Pada tahun 2013 terdapat peraturan baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp 4.800.000.00000. Pemerintah mengeluarkan peraturan ini dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi para pengusaha kecil menengah untuk menghitung pajak terutang. Akan tetapi di samping peraturan ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menghitung pajak terutangnya terdapat beberapa keuntungan dan kerugian lain bagi wajib pajak pada saat menggunakan perhitungan pajak terutang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Tujuan pembahasan dalam skripsi ini adalah mendeskripsikan dan mengeksplanasikan perbandingan pajak terutang dengan menggunakan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 31E dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 serta melihat dampak perhitungan pajak terutang Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 terhadap besarya pajak terutang wajib pajak. Penulis melakukan penelitian pada PT. ASG yang merupakan pabrik kaca dan Pabrik Roti SB. Kedua perusahaan ini masing-masing memiliki peredaran bruto di bawah Rp 4.800.000.000,00, sehingga penulis dapat membandingkan perhitungan pajak terutang berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 31E dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Setelah membandingkan perhitungan pajak terutang dengan menggunakan 2 ketentuan perhitungan yang berbeda, penulis dapat mengetahui pengaruh perbedaan perhitungan pajak terutang terhadap besarnya pajak terutang wajib pajak. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode analisa deskriptif. Teknik yang digunakan adalah teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi untuk memperoleh data primer, lalu menggunakan studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Hasil dari metode dan teknik ini digunakan untuk menyelesaikan skripsi. Hasil penelitian ini ialah perbandingan pajak terutang wajib pajak pada saat menggunakan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 31E dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 serta semakin besar atau kecilnya pajak terutang yang harus dibayar oleh wajib pajak saat menggunakan ketentuan perhitungan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Ketentuan perhitungan pajak terutang menurut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tidak selalu membuat pajak pengusaha kecil dan menengah membayar pajak terutang menjadi lebih besar. Jika persentase laba sebelum pajak terhadap peredaran bruto lebih dari 8%, maka besar pajak terutang dengan menggunakan perhitungan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 menjadi lebih kecil jika dibandingkan dengan perhitungan pajak terutang menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 31E. Oleh karena itu, para pengusaha kecil dan menengah disarankan dapat mengefisiensikan biaya yang ada agar dengan adanya peraturan baru ini tidak berdampak pada pembayaran pajak terutang yang lebih besar.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp28498 | DIG - FE | Skripsi | AKUN THE p/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain