Computer File
Eksistensi garis batas landas kontinen antara Indonesia-Malaysia di Gosong Niger ditinjau dari hukum laut internasional
Wilayah negara terdiri dari darat, udara dan lautan, begitu juga dengan Indonesia. Indonesia yang dikelilingi oleh lautan menjadikan Indonesia sebagai negara maritim yang mempunyai panjang garis pantai terpanjang ke empat di dunia setelah Amerika. Indonesia berbatasan dengan beberapa negara tetangga Asia seperti, Singapura, Malaysia, Filipina, Brunei Darussalam. Seringkali perbatasan negara yang berdampingan ini menjadi sengketa dan masalah apabila tidak dijaga dan di kelola dengan baik oleh pemerintah Indonesia. Gosong Niger adalah sebuah kawasan yang letaknya berdampingan dengan negara tetangga Malaysia yang terletak di wilayah Kalimantan Barat. Wilayah ini di klaim oleh Malaysia sebagai wilayahnya dikarenakan Malaysia menfasirkan kawasan Gosong Niger merupakan Zona Ekonomi Eksklusifnya yang dimana secara geografis Gosong Niger adalah bagian dari wilayah Indonesia. Gosong Niger merupakan wilayah yang masih berada di Landas Kontinen Indonesia yang dimana Indonesia mempunyai kewenangan atas kawasan tersebut untuk mengeksplorasi, eksploitasi dan melakukan pembudayaan yang berkala terhadap kawasan tersebut bukan menjadi kewenangan Malaysia atas Gosong Niger tersebut, pembiaran terhadap wilayah pulau terluar di Indonesia menjadikan hal tersebut rawan akan konflik terutama dapat menyebabkan terebutnya kawasan terluar tersebut menjadi milik wilayah kedaulatan negara lain seperti pulau Sipadan dan Ligitan yang kini telah resmi secara Hukum Internasional menjadi bagian dari wilayah Malaysia.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp28604 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SIM e/12 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain