Computer File
Tinjauan yuridis sosiologis mengenai relevansi kepemilikan senjata api bagi masyarakat sipil dalam rangka penegakan hukum
Banyaknya penyalah gunaan senjata api dikarenakan fungsi senjata api itu hanya boleh
diperuntukkan kepada warga sipil dalam hal membela diri. Tidak setiap individu dapat memiliki
dan menguasai sebuah senjata api. Hal mengenai senjata api itu diatur dalam Surat Keputusan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 82/ II /2004 Tentang Pengawasan dan
Pengendalian Senjata Api Non-Organik Tentara Negara lndonesia/Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Peranan Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi sangat penting dikarenakan Kepolisian
Negara Republik Indonesia menjadi pihak yang berwenang dalam rangka memberikan izin
kepemilikan dan penggunaan senjata api yang hanya ditujukan untuk keperluan bela diri di
masyarakat. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai penegak hukum bertugas untuk
mewujudkan keamanan di dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban
masyarakat. Selain itu, tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia lainnya adalah
terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya
ketentrarnan masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, termsuk untuk masalah
peredaran dan kepemilikan senjata api ilegal yang terjadi di masyarakat. Akan tetapi, selama ini
Kepolisian Negara Repliblik Indonesia belum maksimal dalam memberantas peredaran dan
ke pemilikan senjata api.
Kebijakan Kepala Kepolisian Negara Republik lndoncsia Jendral Purnawirawan Sutanto pada
tahun 2006 menetapkan bahwa senjata api sebagai alat membela diri sudah tidak diperbolehkan
perizinannya bagi masyarakat sipil. Senjata api untuk membeia diri yang ada pada pemiliknya
digudangkan di Kepolisian Daerah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemiliknya.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp28608 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH DAP t/12 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain