Computer File
Kajian yuridis praktik HYIP (High-Yield Investment Program), penipuan dengan skema ponzi (ponzi scheme), dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia
Perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat berpengaruh pada
persaingan antar manusia untuk memenuhi kebutuhannya yang berujung pada
dibutuhkannya standar persyaratan minimal yang semakin tinggi. Hal tersebut
tentu saja memunculkan ide untuk memperoleh keuntungan yang tinggi tanpa
melakukan pekerjaan. Inti dari ide ini adalah berfokus untuk mencari keuntungan
dengan cara penggandaan uang yang menggunakan sistem perekrutan yang
manipulatif, termasuk salah satunya adalah dengan sistem online atau yang biasa
dikenal dengan praktik High-Yield Investment Program (HYIP).
Berdasarkan fakta yang ada di lapangan, ternyata praktik HYIP ini sangat
merugikan, terlebih lagi Indonesia belum memiliki peraturan perundang-undangan
yang secara tegas mengatur tentang hal ini. Fenomena ini tentu membawa dampak
buruk bagi masyarakat pada umumnya walaupun untuk beberapa orang praktik ini
dirasa menguntungkan. Tidak adanya peraturan perundang-undangan yang
mengatur secara tegas mengenai hal ini berujung pada tidak pernah ada kasus
praktik HYIP yang di bawa ke pengadilan.
Terlebih lagi ternyata praktik HYIP ini merupakan praktik yang rumit dimana
untuk menegakan kasus yang berkaitan dengan praktik ini, para penegak hukum
harus memiliki pengetahuan dasar tentang pola Multi-Level Marketing yang
bukanlah merupakan kajian ilmu hukum. Kesulitan-kesulitan inilah yang
sebenarnya menjadi salah satu dasar minimnya penegakan hukum mengenai
praktik HYIP khususnya di Indonesia.
Skripsi ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan saran kepada pemerintah agar
dapat mencegah atau setidaknya meminimalisir terjadinya praktik HYIP yang
merugikan masyarakat salah satunya dengan cara melakukan penemuan hukum
(rechtsvinding) terhadap peraturan perundang-undangan yang telah ada di
Indonesia juga mengajak masyarakat untuk waspada terhadap praktik HYIP, serta
memberikan himbauan kepada badan legislatif untuk segera mengundangkan
peraturan yang melarang penyelenggaraan dan partisipasi dalam praktik HYIP
tentu saja dalam rangka penegakan hukum di Indonesia.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp28619 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH PER k/13 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain