Computer File
Kode sumber website sebagai alat bukti dalam tindak pidana terorisme di Indonesia
Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban serta
merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiap Negara. Upaya
penanggulangan tindak pidana terorisme diwujudkan pemerintah dengan
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun
2002, yang kemudian disetujui oleh DPR menjadi Undang-undang Nomor 15
Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Diperlukannya
undang-undang ini karena pemerintah menyadari tindak pidana terorisme
merupakan suatu tindak pidana yang luar biasa (extraordinary crime), sehingga
membutuhkan penanganan yang luar biasa juga (extraordinary measures). Dalam
beberapa kasus, penguasaan terhadap teknologi sering kali disalahgunakan untuk
melakukan suatu kejahatan. Diantara ragam kejahatan menggunakan teknologi,
terdapat didalamnya suatu bentuk kejahatan terorisme baru, yaitu cyberterrorism.
Penanganan Cyberterrorism berbeda dengan penanganan terorisme konvensional.
Salah satu perbedaannya adalah penggunaan alat bukti berupa informasi
elektronik. Dapatkah sebuah kode sumber website dijadikan alat bukti di
persidangan Tindak Pidana Terorisme? Bagaimana proses yang digunakan dalam
pengolahan alat bukti digital sehingga menjadi barang bukti yang sah dan dapat
dihadirkan di persidangan? Penggunaan alat bukti berupa informasi elektronik
telah diakomodir oleh Pasal 27 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Terkait hal tersebut diperlukan adanya
Standar Operasional Prosedur dalam perolehan alat bukti berupa informasi
elektronik tersebut.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp28628 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH RAD k/13 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain