Computer File
Tinjauan terhadap implementasi perlindungan saksi dan korban di dalam peradilan pidana di Indonesia dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban
Keterangan seorang saksi dan korban sangat di butuhkan di dalam proses pembuktian di dalam suatu pemeriksaan alat bukti pada proses penyidikan dan persidangan di dalam pemeriksaaan perkara pidana
Perlindungan saksi dan korban adalah salah satu upaya yang di berikan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 terhadap saksi dan korban. Keberadaan seorang saksi merupakan hal yang paling penting di dalam pemeriksaan suatu perkara, begitu pentingnya keberadaan seorang saksi, apabila di dalam pemeriksaan suatu perkara tidak terdapat keterangan satu orang saksi pun akan menjadikan pemeriksaan perkara tersebut menjadi kandas di tengah jalan.
Apabila dilihat dari Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, undang-undang ini tidaklah mengatur secara tegas mengenai bagaimana konsep dan tata cara perlindungan yang diberikan terhadap seorang saksi. Selain itu undang-undang ini juga masih lebih memprioritaskan perlindungannya terhadap tindak pidana yang luar biasa saja. Sedangkan saksi dari tindak pidana biasa juga perlu diperhatikan karena memiliki dampak tersendiri yang juga merugikan korban. Undang-undang ini belum memberikan jaminan kepada saksi bahwa sepenuhnya keselamatan mereka akan dilindungi dan pada prakteknya masih banyak saksi yang merasa keselamatannya terancam.
Agar perlindungan terhadap saksi dan korban efektif, maka penerapan undang-undang perlindungan saksi dan korban harus lebih diperhatikan. Dari sisi undang-undang adalah menetapkan secara jelas dan konkrit mengenai bagaimana konsep dan tata cara perlindungan saksi dan korban, ditetapkan secara jelas dalam undang-undang mengenai tolak ukur yang dipakai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam menentukan tindak pidana lain yang menyebabkan posisi saksi dan korban terancam dan Undang-undang ini harus memperhatikan tindak pidana lain yang tidak seberat kasus-kasus tertentu menurut undang-undang ini. Selain dari Undang-Undang, dari sisi penegak hukum, memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban misalnya dengan penjagaan yang ketat pada saat saksi memberikan keterangannya dan walaupun undang-undang tidak mengatur mengenai bagaimana konsep dan tata cara perlindungan, maka peran serta penegak hukum sangat membantu perlindungan saksi dan korban maka dengan begitu pemeriksaan perkara tetap berjalan lancar sehingga penyelesaian perkara tercapai
Apabila penegak hukum dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dapat bekerja dengan baik dan efektif, maka saksi akan merasa aman dan bersedia mengemukakan keterangannya, tetapi pada dasarnya selain kerja para penegak hukum, yang terpenting adalah memperbaiki kelemahan dari Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, dimulai dari bagaimana konsep dan bentuk perlindungan saksi dan korban agar jelas sampai pada bagaimana persyaratan pemberian hak-hak saksi seperti yang tertuang pada pasal 5 undang-undang ini.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp28630 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SIH t/13 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain