Computer File
Tinjauan Yuridis Mengenai Praktik Peradilan Koneksitas Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer
Peradilan Koneksitas merupakan proses penyelesaian suatu tindak pidana di Indonesia. Yang para pelaku tindak pidananya dilakukan secara bersama – sama (deelneming) oleh orang yang masuk dalam lingkungan peradilan Militer dan Orang yang masuk dalam lingkungan peradilan umum. Dasar hukum pelaksanaan Peradilan Koneksitas dalam pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan pasal 197 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1997 Peradilan Militer.
Peradilan Koneksitas baru dapat dilaksanakan apabila telah ada persesuaian pendapat antara Jaksa atau Jaksa Tinggi bersama Oditur Militer atau Oditur Militer Tinggi mengenai titik berat kerugian pada sipil atau militer. Serta peradilan mana yang berwenang memeriksa dan mengadilinya. Dalam praktiknya untuk menemukan persesuaian pendapat antara Jaksa atau Jaksa Tinggi bersama Oditur Militer atau Oditur Militer Tinggi adalah hal yang tidak mudah karena kerap kali terjadi perselisihan antara dua instansi tersebut. Serta diperlukan persetujuan dari Menteri Pertahanan dan keamanan yang disetujui oleh Ketua Mahkamah Agung untuk membentuk tim Penyidik Koneksitas dan Susunan Hakim yang berhak memeriksa dan mengadili tindak pidana tersebut. Proses yang Rumit dan lama karena adanya penilaian titik berat kerugian serta pembentukan tim Penyidik Koneksitas yang juga rumit karena adanya surat persetujuan menjadikan persidangan peradilan koneksitas tidak efisien dan tidak efektif.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui praktik peradilan koneksitas dan kendala – kendala dalam penegakannya penyidikan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif.
Dalam penelitian yang dilakukan ditemukan kendala dalam legal substance dan juga kendala dari legal structure. Dalam legal substance adalah hukum acara memerlukan proses yang rumit dan panjang hingga asas Peradilan Sederhana, cepat, dan Biaya Ringan dilanggar serta dirasa sudah out of date.
Begitu pula dengan legal structure yang berarti dari sarana dan prasarana yaitu penegak hukum yang kerap kali memisahkan perkara atau melakukan pemisahan (Splitsing) melanggar ketentuan hukum acara demi tujuan mencapai asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan serta menghindari proses atau waktu penahanan para pelaku yang lama sampai adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Padahal hukum acara yang bersifat imperatif catagoris atau Wajib ditaati.
Yang paling penting dalam pelaksanaan peradilan adalah mencari kebenaran materill serta penegakan yang sesuai dengan aturan dan tidak bertentangan dengan yang lainnya dan bukan semata-mata untuk menghukum pelaku tindak pidana Koneksitas.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp28631 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH AMB t/13 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain