Computer File
Tinjauan hukum terhadap keabsahan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka di luar kantor penyidik dan tidak didampingi oleh penasehat hukum
Penyidikan merupakan salah satu bagian dari proses pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh Polisi selaku Penyidik. Polisi dalam melaksanakan tugasnya khususnya di bidang penyidikan harus selalu taat pada aturan yang berlaku, dalam hal ini yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selain harus taat pada apa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Polisi selaku Penyidik juga harus mematuhi perundang-undangan lainnya, beberapa diantaranya adalah Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Setiap tindakan Polisi diatur dalam hukum acara pidana, tindakan tersebut dilakukan untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materil yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana. Proses penyidikan merupakan salah satu cara untuk mencapai kebenaran materil tersebut. Proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penyidik dalam melaksanakan penyidikan menyebabkan hak-hak tersangka menjadi tidak terjamin. Hal tersebut juga berkaitan dengan peran serta penasihat hukum dalam proses pemeriksaan. Peran penasihat hukum dalam proses penyelesaian perkara pidana merupakan perwujudan dan jaminan perlindungan hak asasi manusia, dalam hal ini hak-hak tersangka.
Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis mengetahui keabsahan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di luar kantor penyidik, mengetahui bagaimana posisi penasihat hukum dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dan mengenai hak-hak yang dimiliki tersangka pada penanganan perkara pidana dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif.
Hasil dari proses penyidikan itu harus dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. Berita acara pemeriksaan ini yang selanjutnya akan menjadi dasar bagi Penuntut Umum untuk membuat Surat Dakwaan. Berita Acara Pemeriksaan dibuat sesuai dengan proses penyidikan. Proses penyidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentu saja melanggar asas legalitas.
Dilanggarnya asas legalitas dapat menyebabkan penyidikan tersebut menjadi tidak sah. Apabila hasil penyidikan tidak sah, maka Berita Acara Pemeriksaan pun menjadi tidak sah. Surat Dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum pun menjadi tidak sah. Maka atas dasar hal tersebut Hakim dapat memberikan putusan N.O (Niet Ontvankelijk Verklaard) atau dakwaan tidak dapat diterima.
Selain itu juga mengenai pentingnya keberadaan penasihat hukum yang merupakan salah satu organ dalam penegakan hukum. Kehadiran penasihat hukum tidak hanya untuk membela terdakwa, tetapi juga untuk mengawasi jalannya setiap proses pemeriksaan. Keberadaan Penasihat Hukum adalah bentuk perlindungan terhadap tersangka atau terdakwa dan merupakan bentuk penjaminan bahwa proses pemeriksaan telah sesuai dengan prosedur hukum.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp28633 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH KUL t/13 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain