Computer File
Tinjauan yuridis Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum dalam perspektif hak asasi manusia bidang sosial ekonomi
Dalam menjalankan ketertiban dan keamanan suatu negara, Indonesia
membentuk kaidah-kaidah hukum agar menjaga keamanan dan ketertiban. Peraturan
tersebut dapat berupa Peraturan Daerah, Undang-undang, Peraturan Presiden,
Peraturan Menteri dan keputusan-keputusan.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun
2007 Tentang Ketertiban Umum adalah salah satu peraturan khusus yang ditujukan
bagi masyarakat Kota Jakarta agar ketertiban, kebersihan dan keindahan Kota Jakarta
dapat terjaga. Tetapi, dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 ada beberapa larangan yang melanggar hak asasi
manusia bidang sosial dan ekonomi masyarakat yang tidak mampu di Jakarta. Untuk
mengetahui pasal-pasal mana saja dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum yang melanggar hak
asasi warganya, akan dibahas lebih lanjut dalam penulisan hukum ini.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp28634 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH PAR t/13 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain