Computer File
Tinjauan Yuridis Normatif Terhadap Pola Pembinaan Narapidana Pelaku Tindak Pidana Umum dan Narapidana Pelaku Tindak Pidana Korupsi dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung
Negara Indonesia adalah Negara hukum yang berdasarkan Pancasila,
pemikiran-pemikiran tentang fungsi pemidanaan tidak hanya sekedar pemberian
rasa jera terhadap narapidana tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi
dan reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan telah melahirkan suatu
sistem pembinaan sejak lebih dari tiga puluh dua tahun yang lalu dikenal dengan
Sistem Pemasyarakatan.
Sistem pemasyarakatan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan
Klas I Sukamiskin Bandung. Para Narapidana pelaku Tindak Pidana Korupsi dan
Tindak Pidana Umum dibina dan dibimbing agar menjadi pribadi yang lebih baik.
Namun seiring dengan berlakunya peraturan tersebut ada hal-hal yang belum
terpenuhi mengingat hak dan kewajiban yang diberikan dan didapatkan
narapidana. Adanya perbedaan antara hak dan kewajiban antara narapidana
pelaku Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Umum. Perbedaan ini
disebabkan karena adanya latar belakang yang berbeda misalnya narapidana
pelaku Tindak Pidana Korupsi memiliki intelektualitas yang tinggi sedangkan
narapidana pelaku Tindak Pidana Umum dari kalangan yang biasa-biasa saja.
Perbedaan dalam pemberian hak dan kewajiban antara narapidana
pelaku Tindak Pidana Korupsi dengan Tindak Pidana Umum menarik untuk
diteliti karena dengan faktor latar belakang yang berbeda menimbulkan
kesenjangan sosial di mata masyarakat serta diketahuinya dampak positif dan
negatif yang terdapat di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung.
Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah
metode yuridis normatif- empiris yang berarti dalam penelitian ini ditinjau dari
peneltian atas data-data di lapangan yang kemudian dikaji dan ditelaah
berdasarkan peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan sumber informasi
terkait lainnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa harus diberlakukannya Standar
Operasional Prosedur (SOP) yang berbeda antara Tindak Pidana Korupsi
dengan Tindak Pidana Umum bertujuan agar terhindarnya Warga Binaan
Pemasyarakatan dari proses pembelajaran yang disebut dengan Differential
Association. Dengan adanya SOP khusus bagi Narapidana Pelaku Tindak
Pidana Korupsi maka diharapkan tercapainya tujuan dalam pelaksanaan
pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan Pelaku Tindak Pidana Korupsi
secara optimal dan tercapainya tujuan pemidanaan itu sendiri.
Kata Kunci: Sistem Pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, Hak dan Kewajiban Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp28644 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH AND t/13 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain