Computer File
Analisis yuridis tentang putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final and binding dikaitkan dengan pemikiran baru adanya upaya hukum luar biasa peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Konstitusi
Penelitian ini membahas tentang pemikiran baru adanya upaya hukum luar
biasa yaitu Peninjauan Kembali terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Pemikiran tersebut muncul disebabkan karena sifat dari putusan hakim konstitusi
yang bersifat final and binding. Hal tersebut berarti bahwa ketika hakim konstitusi
telah memutus suatu perkara maka putusan tersebut tidak dapat diganggu gugat
serta mengikat secara umum terhadap masyarakat Indonesia. Memang benar
bahwa peradilan konstitusi berbeda dengan peradilan umum sehingga
memungkinkan untuk adanya putusan yang final and binding. Tetapi menurut
penulis, hal ini justru membuka celah bagi Mahkamah Konstitusi untuk menjadi
lembaga yang superbody. Menurut hemat penulis, alangkah lebih baik ketika ada
suatu mekanisme untuk dapat merubah putusan Mahkamah Konstitusi dalam
suatu keadaan yang membutuhkan hal tersebut.
Oleh karena itu, penelitian ini dibentuk agar dapat mengetahui apakah
dimungkinkan untuk membuat suatu celah agar putusan Mahkamah Konstitusi
dapat ditinjau kembali. Adapun penelitian ini menggunakan metode yuridis
normatif yang mendasarkan pada hukum positif dan juga literatur hukum untuk
menyempurnakan kebutuhan teori dalam tulisan ini. Setelah melakukan
penelitian, penulis berpendapat bahwa masih dibuka kemungkinan untuk
meninjau ulang putusan Mahkamah Konstitusi dengan cara merevisi hukum
positif dalam pasal 10 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Serta pada
dasarnya, tiada hakim yang sempurna untuk menghasilkan suatu putusan yang
terbaik. Tidak ada salahnya, ketika ada suatu mekansme bagi para pencari
keadilan, dalam keadaan tertentu memperjuangkan hak yang seharusnya
diterimanya.
Permasalahan dalam merealisasikan ide baru ini adalah dalam tataran
konsep dan pelaksanaan. Bahkan sebenarnya dengan adanya upaya hukum justru
akan memperlama jalannya perkara serta belum tentu hakim yang ada bersedia
untuk keputusannya dirubah mengingat hakim yang hanya sembilan orang. Untuk
itu sebenarnya adanya perketatan dalam seleksi hakim Mahkamah Konstitusi serta
untuk menambah jumlah hakim untuk mendukung dan memperbaiki kualitas dari
putusan Mahkamah Konstitusi.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp28649 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SAK a/13 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain