Computer File
Dualisme Peraturan Pemberian Izin Kepada Tenaga Kependidikan Berstatus Tenaga Kerja Asing pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal di Indonesia
Negara Indonesia membutuhkan perkembangan di berbagai sektor agar kiranya negara Indonesia dapat berkembang menjadi negara yang Maju. Perkembangan ini tentunya membutuhkan proses penataan dari berbagai sektor khususnya sektor Tenaga Kerja. Pada saat ini Tenaga Kerja Asing (TKA) telah banyak menduduki berbagai sektor ketenagakerjaan khususnya sektor Pendidikan di Indonesia.
Adapun yang menjadi landasan Indonesia di dalam penempatan TKA adalah berdasarkan keikutsertaan negara ini di dalam Putaran Uruguay dengan meratifikasi GATS/WTO dan kemudian mengesahkannya dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization. Penempatan TKA ini tentunya harus dilakukan suatu pembatasan agar kiranya sektor ketenagakerjaan di Indonesia masih memberikan kesempatan kerja bagi para Tenaga Kerja Indonesia di Negara Indonesia. Pembatasan ini dapat berupa pengaturan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang mengatur dan juga pengontrolan oleh pihak pemerintah Indonesia. Peraturan yang mengatur mengenai TKA khususnya Tenaga Kependidikan Asing diatur di dalam UU No.13/2003, Permenakertras PER.02/MEN/III/2008, Permendiknas No.66/2009, Kepmenakertrans No.462/2012.
Berdasarkan peraturan yang mengatur maka diharapkan penempatan TKA khususnya Tenaga Kependidikan Asing dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar tujuan Nasional dari negara Indonesia.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp28652 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH TAR d/13 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain