Computer File
Tinjauan Yuridis Badan Usaha yang Dapat Menjalankan Sistem Pegadaian di Indonesia
Penulisan Hukum ini membahas secara umum mengenai pelaksanaan usaha gadai di Indonesia. Pembahasan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perkoperasian 2012, Kitab Undang-Undang Perkoperasian dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Tanggal 12 Agustus 1991 Tentang Kredit Kepada Perusahaan Sekuritas dan Kredit Dengan Agunan Saham serta Surat Edaran (SE) Nomor 14/7/DPbs, SK Direksi BI No: 24/32/Kep/Dir tentang Produk Qardh Beragun Emas Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Pelaksanaan kegiatan usaha gadai kini menjadi suatu permasalahan karena belum adanya peraturan perundang-undangan yang jelas tentang siapa saja pelaksana kegiatan usaha gadai secara sah. Maka dari itu penulisan hukum ini akan mencoba menganalisis badan usaha apa saja yang dapat melaksanakan sistem pegadaian di Indonesia dengan judul penulisan yaitu Tinjauan Yuridis Badan Usaha yang Dapat Menjalankan Sistem Pegadaian di Indonesia.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp28668 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH HUM t/13 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain