Computer File
Tinjauan Yuridis Mengenai Penyelesaian Sisa Hutang Kredit dalam hal Penjamin tidak Bertanggungjawab Terhadap pelunasan Debitur Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Bank mempunyai fungsi utama yaitu sebagai penghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk bentuk lainnya (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan) sehingga bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menilai kemampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya. Selain bank meminta jaminan kebendaan, bank juga meminta jaminan perorangan sebagai jaminan tambahan kepada debitur. Pada kenyataannya yang terjadi adalah kredit macet. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan kekuatan hukum perjanjian jaminan perorangan dalam penyelesaian sisa hutang kredit berdasarkan hukum jaminan di Indonesia, dan merumuskan penyelesaian sisa hutang kredit. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif, yaitu penelitian kepustakaan yang didasarkan pada data-data sekunder di bidang hukum yang berupa hukum positif dan bahan-bahan kepustakaan seperti buku-buku dan bahan-bahan yang terkait dengan masalah jaminan perorangan dalam kredit perbankan. Metode ini digunakan untuk memahami kenyataan yang mungkin muncul dalam praktek, dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp28669 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH KUR t/13 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain