Computer File
Tanggung jawab negara atas diskriminasi terhadap perempuan di ruang publik
Masalah diskriminasi terhadap perempuan yang terus menerus terjadi ditandai
dengan banyaknya ketidakadilan yang sering terjadi terhadap perempuan terutama ketika ia berada dalam sektor publik. Diskriminasi ini bisa terjadi di berbagai bidang kehidupan, meliputi keluarga, hukum, politik, ketenagakerjaan bahkan menyebabkan terjadinya proses pemiskinan terhadap perempuan dan rentannya perempuan terhadap kekerasan terutama diskriminasi perempuan diruang publik. oleh karena itu banyak masyarakat di dunia internasional mengadakan pembatasan dan menerapkan aturan-aturan untuk mengatur diskriminasi tersebut, salah satunya adalah Convention On Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Woman (CEDAW) yang te1ah diratifikasi oleh Negara Indonesia dengan Undang-undang No.7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk Diskiriminasi terhadap perempuan sehingga Negara terikat untuk menjalankannya sesuai dengan hukum internasional. Tulisan ini mendalami kebijakan perlindungan hukum atas tanggung jawab negara terhadap pemenuhan hak-hak perempuan dan perlindungan terhadap perempuan dari semua diskriminasi yang diatur dalam Konvensi CEDAW beserta Undang-undang No.7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk Diskiriminasi terhadap perempuan. Negara pada dasamya telah berupaya menghapus diskriminasi terhadap perempuan di ruang publik, terutama melalui peraturan-peraturan yang dibuat sejak diratifikasinya Konvensi CEDAW Tahun 1984. Dalam mencegah dan menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, Negara memiliki tanggung jawab dan terikat untuk menjalankannya sesuai dengan hukum internasional yang dilandaskan pada prinsip-prinsip non diskriminasi, keadilan substantive dan prinsip kewajiban negara. Pemerintah sebagai pelaksana tanggung jawab negara adalah institusi negara yang melaksanakan tanggung jawab nya untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi di ruang publik berdasarkan Konvensi CEDAW dan Undang-Undang No.7 tahun 1984 tentang pengesahan mengenai penghapusan segala bentuk Diskiriminasi terhadap perempuan. Sarana hukum dan tindakan yang dipakai pemerintah saat ini adalah Tindakan Afirmasi yang digunakan untuk mengatasi masalah pemenuhan hak-hak perempuan karena diskriminasi di ruang publik. Tindakan affirmasi didasarkan pada pemahaman bahwa kesetaraan dan nondiskriminasi tidak berarti perlakuan yang sama. Dan juga didasarkan pada Pasal 4 CEDAW, yang mewajibkan Negara untuk menghapus diskriminasi yang kini dihadapi atau di masa lalu dengan mengambil langkah-langkah khusus, baik yang bersifat sementara maupun berkelanjutan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp28674 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH ARS t/13 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain