Computer File
Tinjauan yuridis terhadap kedudukan KPK dalam menangani tindak pidana korupsi dikaitkan dengan kasus pengadaan simulator sim
Tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang sudah merajalela di dalam ruang lingkup kehidupan bermasyarakat, karena sudah merugikankeuangan Negara. Terdapat KPK sebagai lembaga independen yang memiliki wewenang dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain KPK, terdapat lembaga lainnya yang memiliki wewenang yang sama dalam hal pemberantasan tindak korupsi. Tetapi hal ini tidak bisa berjalan dengan baik, di dalam kasus pengadaan simulator sim tidak adanya koordinasi antara KPK dengan POLRI sebagai institusi penegak hukum yang juga memiliki kewenangan yang sama dalam hal penyidikan untuk memberantas tindak pidana korupsi.
Tidak adanya koordinasi antara KPK dengan POLRI menjadi hambatan terberantasnya tindak pidana korupsi di Indonesia, dengan adanya berbagai institusi penegak hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi, seharusnya tindak pidana korupsi bisa terberantas dengan cepat dan baik.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp28689 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH VIO t/13 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain