Computer File
Privatisasi badan usaha milik negara melalui Go Public dalam rangka penerapan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 : studi kasus di P.T. Telkom (Persero)
Privatisasi BUMN yang dimulai sejak dasawarsa 1980-an melalui go public diyakini berbagai pihak merupakan satu-satunya jalan untuk dapat meningkatkan kinerja BUMN. Itu pulalah yang mendorong pemerintah mengeluarkan Inpres No. 5 Tahun 1988 dan Kepmen Menkeu No. 740 Tahun 1989 tentang Tata Cara Privatisasi BUMN. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkanefisiensi dan produktivitas BUMN. Lewat privatisasi ini diharapkan manajemen BUMN akan bertingkah laku sebagai perusahaan swasta yang sehat. Selaku perusahaan swasta selalu berpegang kepada fair business practices atau cara-cara melakukan bisnis yang fair. Untuk menuju kriteria sebagaimana ditetapkan oleh undang-undang maka dilakukan upaya restrukturisasi yang merata diberbagai departemen. Berbagai cara ditempuh tersebut antara lain dengan kerja sama operasi atau kontrak manajemen, penjualan saham secara langsung, merger, pemecahan badan usaha atau penjualan saham melalui pasar modal (go public). Namun kemunculan privatisasi ini sendiri sebagaimana telah ditempuh oleh pemerintah pada beberapa kalangan mendapatkan berupa pro dan kontra. Hal ini apabila dikaitkan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan penelitian yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif Data hasil penelitian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif, sehingga tidak menggunakan rnmus dan angka.
Berdasarkan hasil penelitian dapatlah diketahui bahwa privatisasi yang dilaksanakan oleh beberapa perusahaan perseroan khususnya di P.T. Telkom (Persero) tidaklah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Privatisasi bagi pemerintah merupakan satu-satunya jalan untuk meningkatkan kinerja BUMN. Campur tangan pemerintah masih tetap diperlukan bagi kelangsungan suatu BUMN walaupun hal tersebut bukanlah merupakan sesuatu yang surprise. Perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas oleh perusahaan perseroan yang melakukan go public dikelompokkan menjadi perlindungan yang terdapat dalam anggaran dasar dan Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes29 | T/DIG - PMIH | Tesis | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain