Computer File
E-commerce dengan Menggunakan Sistem Drop Shipping Berdasarkan Hukum Perjanjian
Pada dasarnya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana validitas suatu perjanjian yang terjadi dalam e-commerce dengan menggunakan sistem drop shipping di indonesia. Hal ini disebabkan maraknya perjanjian jual beli yang dilakukan tidak secara konvensional. Di samping itu mengenai sistem drop shipping yang baru-baru ini marak digunakan, belum memiliki pengaturannya secara yuridis. Selain itu, persoalan lain yang muncul adalah pertanggungjawaban para pihak yang terkait dalam e-commerce dengan menggunakan sistem drop shipping.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan secara yuridis normatif ini dilakukan dengan menelaah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sumber data yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan, peraturan perundang-undangan, jurnal hukum dan wawancara langsung terhadap pihak yang melakukan e-commerce dengan menggunakn sistem drop shipping berdasarkan hukum perjanjian.
Berdasarkan pembahasan dihasilkan kesimpulan bahwa e-commerce dengan menggunakan sistem drop shipping memiliki validitas sebagai suatu perjanjian berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai sistem drop shipping belum ada di Indonesia. Sehingga hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Di samping itu, tanggung jawab para pihak yang hanya didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan atau pada perjanjian yang terjadi diantara pihak yang terkait.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp28711 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH NUS e/13 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain