Computer File
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 Tentang Judicial Review terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi dikaitkan dengan keberanian BP Migas
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-X-/2012 menyatakan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) sudah tidak memiliki kekuatan hukum lagi. Putusan itu bangkit dari judicial review terhadap Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang di mana putusan Hakim menyatakan bahwa keberadaan BP Migas sebagai penyelenggara penguasaan negara sumber daya Migas telah dianggap bertentangan dengan UUD 1945 terutama dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3). Maka dari itu yang menjadi permasalahan adalah merumuskan penerapan Migas sebagai salah satu “cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak”, kemudian melihat pada fungsi BP Migas yang sebenarnya sebagai penyelenggara penguasaan negara atas Migas dan mengkritisi apakah tepat putusan Mahkamah Konstitusi yang membubarkan BP Migas. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif. Skripsi ini akan secara normatif menggunakan penelitian hukum kepustakaan atau data sekunder mengkaji dan meneliti diteliti apakah keberadaan BP Migas sebagai penyelenggaran penguasan negara sumber daya Migas memang telah bertentangan dengan UUD 1945 terutama dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3). Berdasarkan pengkajian dan penelitian yang dilakukan, penulis sampai pada kesimpulan bahwa Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam yang tidak terbarukan, mempunyai fungsi yang amat penting untuk pembangunan masyarakat yang adil dan makmur, komoditas vital yang memegang peranan penting dalam penyediaan bahan baku industri, pemenuhan kebutuhan industri dalam negeri dan penghasil devisa negara. BP Migas adalah badan hukum milik negara yang bertindak atas nama Pemerintah melakukan fungsi pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam Migas. Hal itu telah telah bertentangan dengan penguasaan negara yang seharusnya dilakukan sendiri oleh negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 UUD 1945. BP Migas yang hanya melaksanakan pengawasan seakan melepaskan tanggung jawab kewenangan sebagai pengelola dan menyerahkannya pada Pihak ketiga. Sehingga melalui pembentukannya sendiri BP Migas sudah bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menghendaki penguasaan negara yang membawa manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp28726 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH AFI p/13 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain