Computer File
Kedudukan dan status hukum pegawai outsourcing di Universitas Katolik Parahyangan
Alih daya adalah pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Hal ini biasanya dilakukan untuk memperkecil biaya produksi atau untuk memusatkan perhatian kepada hal utama dari perusahaan tersebut. Sampai saat ini, penerapan sistem alih daya masih menimbulkan pro dan kontra. Munculnya pro dan kontra dapat dilihat dari banyaknya demo buruh/pekerja yang menolak sistem alih daya, karena dianggap tidak memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi tenaga kerja. Salah satu yang merupakan materi dalam penulisan hukum ini adalah bahwa Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) menggunakan 2 (dua) bidang jasa alih daya, yaitu Jasa Kebersihan dan Jasa Keamanan. Tujuan dari penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana penerapan sistem alih daya di Unpar, jika dikaitkan dengan Nilai Dasar dan Spiritualitas Unpar, dan dikaitkan dengan Asas Keterpaduan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Metode yang digunakan untuk mendapatkan data mengenai sistem alih daya adalah Metode Penelitian Hukum Yuridis Sosiologis. Data-data yang diperoleh adalah melalui wawancara dengan Kepala Biro Kepegawaian dan Kepala Biro dan Prasarana Unpar, serta melalui penyebaran angket kepada pegawai tetap dan pegawai alih daya di Unpar. Berdasarkan data-data yang telah dikumpulkan, dapat dikatakan bahwa penerapan sistem alih daya di Unpar ada yang tidak sesuai dengan Nilai Dasar dan Spiritualitas Unpar, serta tidak sesuai dengan Asas Keterpaduan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp28729 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH PUT k/13 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain