Computer File
Analisis kewenangan pengelolaan aset Gereja Katolik terutama tanah dalam hubungannya dengan hukum kanonik dan hukum positif di Indonesia
Tanah mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia karena tanah menjadi tempat manusia berpijak dan hidup. Oleh karena tanah
mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia, maka tanah terutama di Indonesia pertama-tama dikuasai oleh negara. Penguasaan tanah oleh negara tidak menutup kemungkinan bagi orang perorangan untuk mempunyai hak milik atas tanah. Selain orang perorangan hak milik atas tanah juga dapat dimiliki oleh Badan-Badan Hukum tertentu yang salah satunya adalah Badan Hukum Keagamaan.
Gereja Katolik Roma berdasarkan Hukum Kanonik dan Hukum Positif yang berlaku di Indonesia diakui sebagai Badan Hukum Kegamaan. Gereja Katolik Roma sebagai Badan Hukum keagamaan yang sah menurut Hukum Kanonik dan Hukum Positif di Indonesia mempunyai hak untuk dapat memiliki hak milik atas tanah. Hak milik atas tanah yang dimiliki oleh Gereja Katolik digunakan untuk mendirikan rumah ibadat dan sarana pendukung peribadatan, dan sebagai fungsi sosial.
Dalam prakteknya tak jarang Gereja Katolik Roma sebagai Badan Hukum mengalami kesulitan untuk mengurus hak milik atas tanah. Hal ini terjadi karena pemahaman atas Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku baik itu oleh Badan Hukum Gereja dan pemegang kebijakan dalam pemerintahan kurang memadai sehingga tidak jarang menimbulkan perbedaan pemahaman.
Oleh karenanya dalam tulisan ini, dicoba memberikan gambaran tentang pengelolaan aset Gereja Katolik terutama tanah dalam hubungannya dalam hukum kanonik dan hukum positif yang berlaku. Kesamaan prinsip antara Hukum Kanonik dan Hukum Positif yang berlaku di Indonesia adalah bahwa harus ada Badan Hukum Gereja yang bertugas untuk mengelola aset Gereja terutama tanah. Dan
untuk mempermudah pengurusan tanah sebagai aset Gereja Katolik sebaiknya Gereja Katolik Indonesia dapat melakukan unifikasi penamaan Badan Hukum Gereja karena selama ini penamaan dan pembentukan Badan Hukum Gereja diserahkan kepada masing-masing Keuskupan atau Gereja Partikular secara otonom.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp28743 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SUB a/13 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain