Computer File
Kedudukan pria dan wanita dalam perkawinan hukum adat pada Masyarakat Nias di Kota Gunungsitoli dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Perkawinan adalah kebutuhan setiap manusia, setiap perkawinan dilaksanakan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing dari pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hukum Perkawinan Nasional diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1. Masyarakat adat Nias merupakan salah satu suku bangsa yang berada di bawah kesatuan Republik Indonesia, memiliki hukum adat perkawinan (fondrakõ fangowalu). Proses perkawinan adat Nias memiliki kelemahan, yaitu terdapat pelanggaran terhadap Undang-undang Perkawinan Nasional dan berpotensi diskriminatif terhadap kedudukan pria dan wanita dalam perkawinan. Maka, dengan berlakunya Undang-Undang Perkawinan Nasional dan perjuangan terhadap perkembangan hukum perkawinan adat Nias yang lebih dinamis maka akan dibahas tentang Perkawinan Hukum adat Nias dan akibat-akibatnya terhadap kedudukan pria dan wanita jika dikaitkan dengan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974.
Metode Penelitian adalah menggunakan metode pendekatan (yuridis sosiologis), metode pengumpulan data (primer, sekunder dan tersier), metode analitis data (deskriptif analitis). Responden adalah Pemerintah (Kantor Bidang Catatan Sipil), Tokoh Adat, Tokoh Agama, dan Masyarakat adat di Kabupaten Nias. kepada responden dilakukan wawancara dengan pengujian teori-teori yang mendukung penelitian.
Hasil analisis dan penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Nias tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan untuk pelaksanaan proses perkawinan, tetapi lebih tunduk pada hukum adat yang sudah tidak sesuai dengan keadaan masyarakat Nias. Perkawinan adat Nias membentuk kehidupan perempuan (istri) terikat dan tidak bebas mengembangkan hak, kewajiban, dan kehidupannya sebagai manusia yang bermartabat. Hukum perkawinan adat Nias harus disesuaikan dengan hukum nasional, agar dalam setiap perkawinan pada masyarakat Nias mendapatkan kepastian hukum.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp28744 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH ZAL k/13 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain