Computer File
Penelitian yuridis sosiologis mengenai perlindungan hukum terhadap penyandang cacat yang mengemis di Jalan Ir. H. Djuanda Bandung dikaitkan dengan keberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat : Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9
Masalah sosial di perkotaan yakni pengemis, hingga kini masih merupakan masalah aktual yang senantiasa menarik perhatian. Hal ini sangat terasa sekali di kota-kota besar di Indonesia, seperti Kota Bandung yang perkembangannya cukup pesat. Jalan Ir. H. Djuanda merupakan salah satu tempat di Kota Bandung yang menjadi sasaran para pengemis. Tidak hanya pengemis biasa tetapi ada pula pengemis yang memiliki cacat fisik seperti tuna netra ataupun tuna daksa sehingga mereka dapat dikatakan sebagai penyandang cacat. Akan tetapi terdapat fenomena di mana seseorang berpura-pura mengalami kecacatan untuk mendapat belas kasihan dari masyarakat yang mengakibatkan perlu adanya kriteria tertentu untuk dapat diberikan perlindungan hukum.
Untuk menganalisis masalah di atas, penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis dengan pendekatan kualitatif yang menekankan pada analisis induktif. Penelitian kualitatif melakukan proses analisis di lapangan studi bersamaan dengan proses pelaksanaan pengumpulan datanya. Pendekatan ini meliputi data primer yang didapat langsung dari penelitian terhadap penyandang cacat yang meminta-minta di Jalan Ir. H. Djuanda, Kota Bandung dan juga data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, serta tersier. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9) merupakan dasar hukum bagi upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat. Di dalamnya terdapat hak-hak penyandang cacat yang harus diberikan kepastian hukum untuk memberikan suatu perlindungan hukum. Untuk menjamin suatu kepastian hukum atas perlindungan hukum, maka Undang-Undang ini harus bersifat efektif. Akan tetapi keefektivitasan dari undang-undang ini belum terpenuhi. Pemerintah dan/atau masyarakat berkewajiban mengupayakan terwujudnya hak-hak penyandang cacat. Oleh karena itu pemerintah perlu lebih mensosialisasikan undang-undang tersebut serta masyarakat diharapkan berperan lebih aktif dalam mewujudkan hak-hak penyandang cacat.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp28747 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH NAD p/13 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain