Computer File
Tinjauan yuridis sosiologis terhadap praktek perjudian sabung ayam di Kiaracondong Bandung sebagai tradisi
Berbagai macam dan bentuk perjudian sudah demikian merebak dalam
kehidupan masyarakat sehari-hari, baik yang bersifat terang-terangan
maupun secara sembunyi-sembunyi. Pada dasarnya perjudian adalah suatu
perilaku yang bertentangan dengan hukum kita dimana hal ini sudah jadi
kebiasaan hampir di setiap lingkungan masyarakat. Termasuk dalam hal ini
adanya praktik tindak perjudian didalam Tradisi Sabung Ayam. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui (1) Faktor-faktor yang menyebabkan
terjadi tindak pidana dengan menggunakan Sabung Ayam, (2) dampak
perjudian terhadap masyarakat dan lingkungannya, (3) bagaimana
penegakkan hukum terhadap tindak pidana perjudian dengan menggunakan
Sabung Ayam, (4) langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan
agar penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian dapat terlaksana.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif untuk
menelaah permasalahan praktek perjudian yang terdapat pada sabung ayam.
Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, dihubungkan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan teori-teori hukum yang
mendukung terhadap penelitian ini. Analisis penelitian tersebut menggunakan
metode normatif kualitatif, karena bertitik tolak pada hukum positif berupa
peraturan perundang-undangan dengan tidak menggunakan rumus ataupun
data statistik.Dari penelitian yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa
faktor-faktor yang menyebabkan perjudian dikarenakan kebiasaan (tradisi)
yang sudah berlangsung sejak lama serta dijadikan sebagai mata
pencaharian. Dampak yang terjadi dari Praktek Perjudian dengan
menggunakan Sabung Ayam terhadap masyarakat dan lingkungannya
salah satunya kehancuran finansial yang tak jarang dialami sang penjudi
ketika mengalami kekalahan. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak
pidana perjudian dengan menggunakan Sabung Ayam kurang terlaksana
dengan baik. Karena di dalam masyarakat masih menganggap sebagai
budaya (tradisi) leluhur yang telah sejak lama dilakukan yang lebih kepada
unsur pertandingan dan hiburan namun saat ini unsur perjudian masuk ke
dalam tradisi tersebut yang menyangkut masalah hukum pidana sehingga
sabung ayam ini masuk kepada hukum pidana. Langkah–langkah yang harus
dilakukan agar penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian dengan
menggunakan Sabung Ayam dapat terlaksana dengan memberikan edukasi
dan pemahaman dari orang tua kepada anak dan didukung dengan
pemahaman agama yang baik akan menjadi imunitas yang kuat untuk
menangkal penyakit judi serta mengadakan sosialisasi hukum terhadap
warga, teguran dari pihak yang berwenang, namun hal tersebut perlu waktu
karena para penjudi menganggap pihak berwenang seperti polisi juga sering
melakukan pelanggaran.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp28755 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH ARU t/13 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain