Computer File
Pembinaan dan pengawasan rumah sakit dan asas manfaat : penelitian hukum normatif terhadap Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 Tentang Badan Pengawas Rumah Sakit
Pada bagian ini, penulis mencoba mendeskripsikan secara umum mengenai penelitian hukwn nonnatif yang berjudul PEMBINAAN DAN PENGAWASAN RUMAH SAKIT DAN ASAS MANFAAT (penelitian Hukum Nonnatif terhadap Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawas
Rumah Sakit). Dalam penelitian ini yang menjadi objek penelitian adalah bagaimana kaitan antara ketentuan pembinaan dan pengawasan rumah saldt dan asas manfaat. Manusia dalam melangsungkan hidupnya tidak akan terlepas dad berbagai penyakit, oleh karena itu dibutuhkan rumah sakit sebagai sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat agar kesehatannya dapat pulih kembali. Agar rumah sakit dapat menjalankan kewajibannya secara optimal, maka dibutuhkan pembinaan dan pengawasan dari pemerintah melalui Dewan Pengawas Rumah Sakit dan Badan Pengawas Rumah Sakit seperti tercantum dalam Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Tidak hanya bertolak dari peraturan hukum saja, melainkan juga dilihat kaitannya dengan Asas Manfaat. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa jika dibuat ketentuan tentang pembinaan dan pengawasan rumah sakit maka menyebabkan dipenuhinya asas manfaat. Asas Manfaat adalah asas yang mengutamakan kegunaan yang sebesarbesamya bagi masyarakat, jadi den~ dibentuknya ketentuan tentang pembinaan dan pengawasan rumah sakit, maka rumah sakit akan menjalankan kewajibannya seoptimal mungkin dalam memberikan pelayanan kesehatan sehingga memberikan manfaat dan kegunaan sebesar- besarnya bagi masyamkat.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp28775 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SAN p/13 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain