Computer File
Laboratorium klinik dikaitkan dengan asas keselamatan : penelitian hukum normatif terhadap Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Permenkes No. 411 Tahun 2010 Tentang Laboratorium Klinik
Semakin banyak jumlah penduduk yang ada di suatu negara, semakin banyak pula
masalah-masalah yang dapat terjadi ataupun bermunculan dengan kompleksitas
yang berbeda-beda. Masalah-masalah yang biasanya terjadi antara lain adalah
masalah politik, sosial, budaya, ekonomi dan juga kesehatan di masyarakat
Indonesia sendiri. Belakangan ini masalah kesehatan menjadi sorotan yang paling
utama di Indonesia, karena seiring dengan perkembangan zaman kebutuhan hidup
manusia semakin bertambah dan gaya hidup masyarakat Indonesia yang semakin
berubah. Kesehatan merupakan suatu hal yang sangat penting bagi kehidupan
manusia. Hal ini dapat dilihat dari besarnya anggaran kesehatan yang dikeluarkan
oleh negara maju atau negara industri dan negara berkembang atau negara agraris.
Begitu besarnya anggaran kesehatan di setiap negara, anggaran kesehatan
Pemerintah Indonesia juga sudah pasti mengalami peningkatan dari tahun ke
tahunnya.
Maka diharapkan dapat terciptanya suatu keadilan berupa fasilitas penunjang
kesehatan yang layak serta sesuai dengan standar operasional kesehatan yang
ditetapkan.
Salah satu bentuk dari fasilitas penunjang kesehatan adalah laboratorium klinik.
Definisi dari laboratorium klinik adalah laboratorium kesehatan yang melakukan
pelayanan pemeriksaan specimen klinik untuk mendapatkan informasi tentang
kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit,
penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
Penyelenggaraan laboratorium klinik membutuhkan sosialisasi Pemerintah dengan
penyelenggaran kesehatan serta Permenkes yang menyangkut tentang
penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan berupa laboratorium klinik di
Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian deskriptif
dan metode penelitian hukum normatif, dalam hal ini akan dijelaskan dan
memaparkan hanya pada peraturan tertulis atau bahan hukum yang lain. Oleh
karena itu, untuk menunjang penyelenggaraan kegiatan laboratorium klinik perlu
diawasi oleh pihak–pihak yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan
laboratorium klinik tersebut agar keselamatan masyarakat dapat terjamin secara
optimal sehingga terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara merata.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp28779 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH WIN l/13 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain