Computer File
Bahan tambahan pangan dikaitkan dengan asas manfaat : Penelitian hukum normatif terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 033 Tahun 2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan
Kesehatan di dalam masyarakat merupakan hal yang sangat penting, banyak hal yang dapat dilakukan untuk mewujudkan kesehatan masyarakat. Setiap hari manusia membutuhkan
makanan untuk memenuhi kebutuhan tubuhnya, tentunya asupan makanan yang dikonsumsi
harus cukup gizi serta mutunya. Dengan berkembangnya teknologi di bidang pangan,
terdapat bahan tambahan yang dapat dimasukan ke dalam makanan untuk menunjang
makanan tersebut agar tampak lebih menarik dari segi tampakan luar, yang dinamakan
sebagai bahan tambahan pangan.
Saat ini tidak sedikit para pelaku usaha memasarkan makanan yang menggunakan bahan
tambahan pangan yang dilarang untuk digunakan, hal tersebut dapat membahayakan
kesehatan pembeli. Jika makanan itu dikonsumsi secara terus menerus maka dapat
menimbulkan dampak yang tidak baik bagi kesehatan, dan tentunya hal tersebut merugikan.
Hukum merupakan sekumpulan berbagai peraturan hukum yang di dalamnya terdapat asas-asas.
Asas adalah dasar dalam membentuk suatu peraturan hukum. Asas juga dibutuhkan
untuk menjadi pedoman bagi setiap manusia dalam berhubungan dengan manusia lainnya.
Asas hukum adalah asas yang mendasar dari hukum dimana terdapat nilai-nilai sebagai titik
tolak untuk berpikir tentang hukum. Salah satu dari asas hukm merupakan asas manfaat.
Di dalam asas manfaat terdapat beberapa pendukungnya, yaitu asas kepastian hukum, asas
keadilan, dan asas keseimbangan yang satu dengan yang lainnya saling berhubungan.
Maksud dari asas manfaat yaitu untuk mengamatkan bahwa segala upaya dalam
penyelenggaraan kesehatan harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
kepentingan masyarakat.
Mengenai bahan tambahan pangan, terdapat beberapa peraturan yang mengatur tentang
penggunaan bahan tambahan pangan di dalam kehidupan, seperti Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996
Tentang Pangan, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012 Tentang Bahan
Tambahan Pangan Tentang Bahan Tambahan Pangan. Maka dari itu dapat disimpulkan
bahwa ketentuan mengenai bahan tambahan pangan menyebabkan dipenuhinya asas manfaat.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp28781 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH PUT b/13 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain