Computer File
Tinjauan yuridis mengenai perdagangan anak lintas batas negara di tinjau dari segi hukum pidana internasional
Keadaan ekonomi yang masih rendah dari masyarakat Indonesia saat ini memaksa sebagian orang mencari cara untuk menutupi kebutuhan hidupnya. Istilah banyak anak banyak rezeki yang berkembang di Indonesia kini sudah disalahartikan oleh sebagian oknum. Anak yang seharusnya menjadi berkat yang dititipkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kini sudah beralih fungsinya sebagai mesin pencetak uang. Tanpa pernah disadari, anak juga merupakan pemangku hak dan kewajiban, namun dengan memperdagangkan mereka itu sama saja dengan merenggut hak mereka. Anak – anak di bawah umur banyak diperdagangkan dan dieksploitasi untuk menghasilkan keuntungan bagi oknum tertentu. Perdagangan anak ini tidak hanya berbasis nasional, tetapi sudah memasuki ranah transnasional. Hal ini sudah menjadi perhatian bagi masyarakat dunia termasuk Indonesia. Hal ini tebukti dari banyaknya konvensi yang sudah disahkan pada tataran internasional dan diratifikasi oleh Indonesia dan selanjutnya Indonesia sudah mengundangkan konvensi tersebut sehingga menjadi bagian dari hukum nasional Indonesia. Namun untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Masih banyak faktor lain yang mendorong orang untuk melakukan perdagangan anak. Dalam hal inilah pemerintah indonesia harus mengatasi dan mencegah perdagangan anak yang melintasi batas negara.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp28797 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH JOV t/13 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain