Computer File
Sengketa Antara India dan Pakistan Mengenai Wilayah Kashmir Ditinjau dari Segi Hukum Internasional
Sengketa wilayah Kashmir merupakan sengketa internasional tertua yang belum terselesaikan hingga saat ini. Isu Kashmir mulai menjadi sengketa antara India dan Pakistan sejak tahun 1947 yaitu ketika pemerintah Inggris melakukan dekolonisasi terhadap sejumlah negara jajahannya di Asia dan Afrika. Proses dekolonisasi tersebut berlangsung secara tergesa-gesa sehingga meninggalkan masalah yang berkepanjangan bagi India dan pakistan, yaitu menyangkut wilayah Kashmir.
Letak wilayah Kashmir yang strategis dan dengan potensi alam yang dimilikinya menjadikan Kashmir wilayah yang diperebutkan oleh India dan Pakistan. Keduanya mengklaim bahwa Kashmir merupakan bagian dari negara mereka, baik dari sisi sejarah, budaya, bahkan agama. Upaya penyelesaian masalah ini turut melibatkan PBB, namun upaya-upaya yang dilakukan oleh PBB belum dapat menyelesaikan sengketa tersebut secara damai, karena diperlukan prinsip itikad baik dan kesepakatan para pihak yang bersengketa yang ternyata tidak dipenuhi baik oleh India maupun Pakistan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp28805 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SAM s/13 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain