Computer File
Jaminan Hukum bagi Warga Negara Indonesia Penyandang Disabilitas Tuna Netra dalam Pemilihan Umum Berdasarkan Asas Demokrasi dan Hak Asasi Manusia
Pemilu dalam paham Negara Indonesia diartikan sebagai suatu wadah politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi/Kabupaten/Kota dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pemerintah Republik Indonesia beberapa kali telah menyelenggarakan Pemilu guna memilih pemimpin yang dikehendaki serta menjalankan kegiatan pemerintahan sesuai dengan prinsip demokrasi. Hal ini masih cukup hangat menjadi topik pembicaraan, namun sedikit sekali dari mereka yang angkat bicara mengenai permasalahan hak politik penyandang tuna netra dalam Pemilu. Padahal apabila kita perhatikan lagi, penyandang tuna netra juga mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya sebagai pemilih.
Pemberian jaminan hukum terhadap penyandang tuna netra di Indonesia, khususnya dalam menggunakan hak politik belum sepenuhnya dapat terwujud. Sebagai contoh minimnya penyediaan sarana braille di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sehingga seringkali penyandang disabilitas tuna netra yang berstatus sebagai pemilih menggunakan hak pilihnya dengan didampingi oleh orang khusus karena yang bersangkutan tidak dapat melihat gambar ataupun bagian mana yang seharusnya dicontreng/dicoblos. Adapun pemilihan orang yang mendampingi tersebut adalah bukanlah orang yang ditentukan atas dasar kehendak si pemilih, melainkan mereka didampingi oleh panitia pemilihan. Disamping hal ini dapat memicu peluang untuk merekayasa dan memanipulasi suara oleh pihak-pihak yang berkepentingan, hal tersebut juga telah menyimpang dari terlaksananya asas Rahasia dalam Pemilu. Untuk itu penulis tertarik untuk mengkaji dan menuangkannya dalam sebuah Penulisan Hukum berbentuk skripsi dengan judul: “Jaminan Hukum Bagi Warga Negara Indonesia Penyandang Disabilitas Tuna Netra Dalam Pemilihan Umum Berdasarkan Asas Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia”. Adapun permasalahan dari Penulisan Hukum ini dapat diuraikan sebagai berikut: Apakah Undang-Undang Pemilu di Indonesia sudah sepenuhnya mengakomodasi hak politik warga Negara Indonesia penyandang tuna netra pada proses penyelenggaraan Pemilu dalam implementasinya ? Bagaimana upaya pemerintah agar dapat menjamin persamaan hak politik dalam penyelenggaraan Pemilu terhadap warga Negara Indonesia penyandang tuna netra sebagai pelaksanaan dari asas demokrasi dan hak asasi manusia ?
Adapun Penulisan Hukum ini dikaji dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan sosiologis dengan teknik pengumpulan data seperti melakukan studi kepustakaan dengan menelusuri dan melakukan analisis bahan pustaka yang berkaitan dengan objek penelitian yang terdiri dari bahan-bahan hukum yakni peraturan peundang-undangan dan yurisprudensi, doktrin-doktrin atau pendapat para ahli, karya-karya ilmiah, jurnal-jurnal, kamus serta melakukan penelitian langsung kepada beberapa instansi pemerintahan maupun instansi swasta lainnya terkait dengan objek penelitian ini.
Kata Kunci : hak politik, penyandang tuna netra, pemilu, jaminan hukum
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp28806 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH BIR j/13 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain