Computer File
Kewenangan tambahan bidan di daerah tanpa dokter dan asas pemerataan pelayanan kesehatan : penelitian hukum normatif terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464 Tahun 2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
Kewenangan tambahan bidan di daerah tanpa dokter adalah kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah kepada bidan untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangannya secara umum apabila bidan tersebut praktik di daerah tanpa dokter. Ketentuan mengenai kewenangan tambahan bidan di daerah tanpa dokter tersebut dibuat Pemerintah agar tidak terjadi kekosongan dalam memberikan pelayanan kesehatan dan kondisi kegawat-daruratan dapat tertangani. Peraturan yang menyangkut kewenangan tambahan bidan di daerah tanpa dokter tersebut terdapat pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. Dalam pembentukan suatu peraturan selalu didasarkan oleh asas atau prinsip dasar. Salah satu asas hukum terpenting khususnya dalam bidang kesehatan adalah asas pemerataan pelayanan kesehatan.
Skripsi ini ditulis melalui pendekatan yuridis normatif, tujuan penulisannya yaitu untuk mencoba menjawab permasalahan yang ada dengan menganalisis apakah ketentuan mengenai kewenangan tambahan bidan di daerah tanpa dokter menyebabkan dipenuhinya asas pemerataan pelayanan kesehatan.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur kewenangan tambahan bidan di daerah tanpa dokter telah dibuat sesuai dengan unsur-unsur asas pemerataan pelayanan kesehatan dan unsur-unsur asas pendukung lainnya yaitu asas keadilan, asas keseimbangan, dan asas pengayoman. Sehingga ketentuan mengenai kewenangan tambahan bidan di daerah tanpa dokter menyebabkan dipenuhinya asas pemerataan pelayanan kesehatan.
Kata kunci: kewenangan, bidan, daerah tanpa dokter, asas pemerataan pelayanan kesehatan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp28814 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH DAR k/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain