Computer File
Tanggung jawab hukum PT. KAI (Persero) atas keselamatan masyarakat pada kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta api yang tidak berpalang pintu ditinjau dari aspek yuridis berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian
Dewasa ini adanya kebutuhan yang semakin meningkat dari masyarakat terhadap moda transportasi yang memadai dan layak untuk digunakan.Karena dengan adanya moda transportasi yang lebih baik maka hal tersebut juga dapat mengurangi pemakaian mobil pribadi dan meminimalisir terjadinya kemacetan di kota-kota besar. Di dalam prakteknya di lapangan hal tersebut sangat berbeda dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat luas. Terdapat beberapa perlintasan kereta api yang tidak berpalang pintu sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakan di perlintasan kereta api menjadi sebuah kekhawatiran bagi masyarakat dalam menggunakan moda transportasi kereta api. Di dalam permasalahan mengenai kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta api atau biasa disebut perlintasan sebidang, masyarakat sering dibuat bingung kepada siapa mereka harus meminta pertanggung jawaban, karena sering terjadi lempar tanggung jawab antar lembaga yang terkait.
Penelitian ini bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian yang menerangkan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan maupun kode etik yang terkait dalam penyelundupan, kepemilikan kendaraan bermotor beroda empat dan tindak pidana korupsi, lalu disertai pula dengan peninjauan lapangan secara kualitatif untuk mengetahui bagaimana kegiatan penyelundupan berlangsung dihubungkan dengan kepemilikan yang terjadi pada kenyataan, kemudian dianalisis dengan membandingkan antara tuntutan nilai-nilai ideal yang ada dalam peraturan perundang-undangan maupun kode etik dengan kenyataan yang ada di lapangan.
Hasil penelitian dari skripsi ini adalah diperlukannya penindakan yang tegas dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap pihak yang tidak memiliki izin membangun jalan umum diatas rel kereta api yang sudah berdiri terlebih dahulu. Penyelenggara prasarana kereta api lebih bertanggung jawab dalam pembangunan, pembinaan, dan pengawasan fasilitas pengoperasian kereta api. Undang-undang seharusnya lebih jelas dalam mengatur mengenai bentuk pertanggungjawaban terhadap para penumpang yang menjadi korban kecelakaan. Seperti dalam hal pemberian santunan, seharusnya lebih diperjelas lagi bentuk santunan tersebut.Undang-undang juga seharusnya mengatur secara langsung mengenai pengadaan palang pintu yang ada di perlintasan kereta api sehingga apabila terjadi kecelakaan pada perlintasan kereta api, dapat diketahui dengan jelas siapa yang bertanggung jawab.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp28821 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH HAS t/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain