Computer File
Tinjauan yuridis sosiologis mengenai pungutan biaya yang dilakukan oleh pegawai sekolah dasar di Wilayah Kota Bandung yang memperoleh Dana Bantuan Operasional Sekolah Kota dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Nomor 20 Tahun 2001 Mengenai Tindak Pidana Korupsi
Pendidikan dasar merupakan hal yang sangat penting di dalam kehidupan manusia. Dengan adanya pendidikan dasar, maka hal tersebut dapat membentuk para siswa sekolah dasar menjadi orang yang memiliki intelektualitas dan kualitas, salah satunya dalam dunia pendidikan. Melihat hal tersebut, maka pemerintah Kota Bandung berinisiatif untuk membuat program sekolah gratis dengan cara memberikan dana Bantuan Operasional Sekolah Kota pada setiap sekolah dasar yang di mana dana tersebut peruntukkannya disusun secara sistemasis melalui Pagu. Dengan adanya hal tersebut, maka sekolah dasar di Kota Bandung mendapatkan 3 (tiga) dana bantuan yang bersumber dari APBN (Bantuan Operasional Sekolah Pusat), APBD I (Bantuan Operasioanal Sekolah Provinsi) dan APBD II (Bantuan Operasional Sekolah Kota). Setiap orang yang sekolah di sekolah dasar negeri maupun sekolah dasar swasta dapat mengikuti program pendidikan yang dibuat oleh sekolah dasar tersebut tanpa dipungut biaya sekecil apa pun karena pada dasarnya dalam perundang-undangan disebutkan bahwa setiap sekolah dasar dilarang memungut biaya sekecil apa pun. Namun ada beberapa pengecualian terhadap sekolah dasar yang berstatus swasta. Meski pun perundang-undangan mengatur demikian, tetap saja pegawai sekolah memungut biaya pada orang tua siswa. Dengan melihat penjelasan singkat tersebut, maka yang menjadi masalah adalah apa yang menyebabkan pegawai sekolah tetap melakukan pungutan biaya dan apakah kualifikasi tersebut termasuk ke dalam tindak pidana korupsi.
Metode penelitian yang digunakan dalam meneliti masalah-masalah di atas adalah dengan metode Yuridis Sosiologis, yang di mana untuk menjawab permasalahan di atas bukan hanya bersumber dari buku dan peraturan yang berlaku, tetapi juga dari wawancara-wawancara kepada pihak-pihak yang terkait.
Berdasarkan penelitian-penelitian yang telah dilakukan, hasil yang didapat adalah banyak berbagai cara atau pola pada setiap sekolah untuk melakukan pungutan biaya dan membedakan antara pungutan, sumbangan, gaji dan tunjangan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp28828 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH AZI t/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain