Computer File
Pertentangan prinsip universalisme dan prinsip relativisme budaya dalam penerapan hak asasi manusia di Indonesia
Dalam Prinsip Universalisme, individu adalah sebuah unit sosial yang memiliki hak-hak yang
tidak dapat dipungkiri, dan diarahkan pada pemenuhan kepentingan pribadi, maka dari itu
HAM memang sepantasnya diterapkan dengan prinsip universalisme di setiap negara agar
tidak terjadi perbedaan hukum dan norma di mana pun masyarakat itu berada. Sedangkan
dalam Prinsip Relativisme Budaya, suatu komunitas adalah sebuah unit sosial. Dalam hal ini
tidak dikenal konsep seperti individualisme, kebebasan memilih dan persamaan. Yang diakui
adalah bahwa kepentingan komunitas menjadi prioritas utama.
Skripsi ini ditulis melalui pendekatan yuridis normatif, tujuan penulisan untuk mencoba
menjawab permasalahan yang ada dengan menganalisis apakah prinsip universalisme dan
prinsip relativisme dapat diterapkan secara harmonis dalam hak asasi manusia di Indonesia .
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa terdapat inkonsistensi dalam
penerapan prinsip Hak Asasi Manusia di Indonesia. Secara normatif Indonesia menganut
prinsip universalisme namun dalam praktiknya ternyata Indonesia menganut relativisme
budaya dengan alasan sebuah hukum tidak akan berlaku efektif ketika masyarakat
menentangnya karena tidak sesuai dengan norma-norma dan tradisi yang ada. Sehingga
perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia menjadi kurang tegas karena salah satu alasan
yang paling utama adalah Indonesia merupakan negara dengan penduduk mayoritas muslim
maka sulit untuk menerapkan DUHAM dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp28830 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH TRI p/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain