Computer File
Penghapusan Statutory Limitations Dan Asas Non-Retroaktif Dalam Tindak Pidana Pelanggaran HAM Berat
Ada beberapa ketentuan dalam hukum yang membatasi negara, masyarakat, maupun individu dalam menuntut atau menggugat seseorang. pembatasan tersebut dimaksudkan untuk menghormati hak asasi tersangka sebagai manusia untuk mendapatkan kepastian hukum. Sebagai contoh, terdapat statutory limitations dalam menuntut dan/atau mengadili seseorang. Kita juga mengenal adanya prinsip non-retroaktif, yakni prinsip yang melarang negara memberlakukan hukum secara surut (ex post facto). Di sisi lain, terdapat beberapa negara yang menghapus pembatasan-pembatasan tersebut dalam menyelesaikan kasus-kasus tertentu, seperti kasus pelanggaran HAM berat. Faktanya, hukum internasional juga sudah tidak memberlakukan statutory limitations dan asas non-retroaktif dalam mengadili kasus yang termasuk dalam kejahatan Internasional. Artikel 29 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional, Convention On The Non-Applicability Of Statutory Limitations To War Crimes And Crimes Against Humanity, dan statuta pengadilan ad-hoc adalah contoh yang tepat untuk menggambarkan adanya pengakuan dari hukum Internasional atas tidak diberlakukannya statutory limitations dan asas non-retroaktif. Hingga saat ini, belum ada konsensus mengenai keberadaan statutory limitations dan asas non-retoraktif dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.
Penulisan hukum ini dimaksudkan untuk untuk menjelaskan konsep dan kedudukan prinsip non-applicability of statutory limitations dan retroaktif sebagai pengecualian dari asas legalitas., serta dampak dari dihapuskannya statutory limitation dan asas non-retroaktif dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Melalui skripsi ini, penulis ingin menjelaskan mengenai penegakan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tanggung jawab negara dan bilamana keduanya dapat saling mengecualikan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp28837 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SIR p/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain