Computer File
Analisis kewajiban perpajakan untuk menilai kepatuhan wajib pajak orang pribadi : studi kasus pada PD TA
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah analisis kewajiban perpajakan untuk menilai kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Penelitian dilakukan pada PD.TA, yaitu perusahaan dagang yang menyediakan barang-barang kebutuhan pokok. Objek penelitian pada penulisan skripsi ini adalah kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh perusahaan berdasarkan Undang-Undang Perpajakan. Penilaian kepatuhan Wajib Pajak dilakukan dengan memeriksa dokumen dan melacak angka-angka, melakukan evaluasi terhadap penyetoran dan pelaporan SPT, dan melakukan analisis terhadap angka-angka. Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto melebihi Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dalam setahun wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Sejak tahun 2013, batas peredaran bruto berubah menjadi Rp 4.800.000.000,- (empat miliar
delapan ratus juta rupiah). Seorang PKP memiliki kewajiban antara lain: mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, menyelenggarakan pembukuan, memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawan, dan menghitung, menyetor, serta melaporkan pajak penghasilan yang terutang. Rasio Total Benchmarking digunakan sebagai alat bantu dalam menilai kepatuhan perusahaan. Analisis rasio total benchmarking terdiri dari analisis terhadap rasio kinerja operasional, rasio PPN, rasio input, dan rasio aktivitas luar usaha. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah descriptive analysis method, yaitu metode yang memfokuskan pada pemecahan masalah aktual dengan mengumpulkan, menyajikan, serta menganalisis data secara sistematis sehingga dapat memberikan suatu gambaran yang cukup jelas dan akurat atas objek yang diteliti. Dalam
penelitian ini, teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu penelitian lapangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan telah melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu mendaftarkan diri untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan mendapatkan NPWP, melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP, menyelenggarakan pembukuan, dan menghitung, menyetor, serta melaporkan pajak penghasilan yang terutang. Dengan dikukuhkan sebagai PKP maka perusahaan juga wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penyelenggaraan pembukuan yang dilakukan telah mencerminkan
keadaan atau kegiatan usaha dari perusahaan sehingga dapat digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang terutang. Angka-angka dalam faktur pajak telah sesuai dengan dokumen pendukungnya. Faktur pajak juga telah memenuhi persyaratan material dan formal. Perusahaan telah menghitung PPh terutang, menyetor, dan melaporkan PPh terutang melalui SPT Tahunan PPh. SPT telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Penyetoran pajak telah dilakukan secara
tepat waktu, namun ada beberapa keterlambatan yang terjadi dalam pelaporan SPT Masa PPN dan SPT Masa PPh Pasal25. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawan. Hasil analisis rasio total benchmarking menunjukkan adanya selisih antara rasio benchmark perusahaan terhadap rasio benchmark KLU yang sejenis. Saran dari peneliti yaitu perusahaan sebaiknya melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawan karena hal tersebut telah menjadi kewajiban dari pemberi kerja. Untuk mengatasi keterlambatan dalam pelaporan SPT Masa PPN, perusahaan disarankan untuk mengisi SPT Masa PPN bersamaan dengan saat melakukan perhitungan sehingga pada saat akan melaporkan, perusahaan cukup melengkapi SPT Masa PPN dengan tanggal pelunasan dan tanda tangan. Perusahaan disarankan untuk membuat jadwal pembayaran dan pelaporan untuk PPh Pasa 125 serta membuat pengingat (reminder).
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp28941 | DIG - FE | Skripsi | AKUN SAR a/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain