Computer File
Persepsi wajib pajak orang pribadi atau badan usaha mikro kecil dan menengah terhadap kepatuhan membayar pajak : studi kasus pada KPP Pratama Cibeunying Bandung
Objek penelitian pada penelitian ini ialah Persepsi Wajib Pajak Orang
Pribadi/Badan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak.
Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, sektor UMKM termasuk salah
satu penyumbang PDB terbesar yaitu hampir 60% dari total PDB Indonesia. Namun, hal
ini berbanding terbalik dengan sumbangsihnya terhadap penerimaan pajak yang hanya
sekitar 5% saja. Melihat peran UMKM yang cukup penting dalam perekonomian negara
Indonesia, maka pemerintah semakin hari semakin gencar untuk merangkul penerimaan
pajak dari sektor UMKM.
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah: (1) Bagaimana
persepsi wajib pajak OP/Badan UMKM terhadap kepatuhan membayar pajak dan (2) Apa
upaya-upaya yang dilakukan fiskus dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak
OP/Badan dalam hal menyampaikan kewajiban perpajakannya di KPP Pratama
Cibeunying Bandung. PP 46 tahun 2013 mengandung tiga tujuan utama yaitu kemudahan
tertib administrasi, transparansi, dan peningkatan kontribusi masyarakat dalam
pembangunan. Kemudahan yang ditawarkan pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha UMKM
untuk turut serta dalam pembayaran pajak. Pemerintah mengharapkan bukan hanya
jumlah UMKM yang semakin sadar untuk mendaftarkan dirinya menjadi wajib pajak dan
taat dalam membayar pajak tetapi juga meningkatnya realisasi penerimaan pajak
khususnya dari sektor UMKM.
Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah
kuantitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data dengan cara survey. Sampel yang
digunakan dalam penelitian ini berjumlah 103 responden. Kemudian, informasi tersebut
diolah dan dianalisis sehingga menghasilkan gambaran data hasil penelitian secara garis
besar.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa setelah adanya kebijakan tarif 1 %
final, Wajib Pajak KPP Pratama Cibeunying semakin patuh dalam membayar kewajiban
perpajakannya. Upaya-upaya yang dilakukan fiskus dalam meningkatkan kepatuhan
Wajib Pajak OP/Badan di KPP Pratama Cibeunying adalah dengan melakukan sosialisasi
kepada Wajib Pajak, tatap muka, dan memberikan surat himbauan kepada Wajib Pajak
yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Penulis memberikan beberapa
saran kepada KPP Pratama Cibeunying untuk meningkatkan sosialisasi sadar dan peduli
pajak dan menambah jumlah fiskus pajak.
Kata kunci: Kepatuhan Wajib Pajak, UMKM, Tarif 1% Final
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp29484 | DIG - FE | Skripsi | AKUN OMP p/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain