Computer File
Pengaruh penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 terhadap SPT tahunan PPH wajib Pajak Badan : studi kasus pada CV. FS, Bandung
Upaya pemerintah dalam melakukan penyempurnaan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) hingga kini masih terus dilakukan. Pada tanggal 1 Juli tahun 2013, pemerintah menerbitkan peraturan perpajakan yang baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dan Wajib Pajak Badan (WP Badan) dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Skripsi ini akan membahas mengenai pengaruh atau dampak yang ditimbulkan dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 terhadap SPT Tahunan PPh WP Badan (CV. FS). Analisis dilakukan dengan cara menghitung jumlah pajak terutang perusahaan, kemudian hasil perhitungan pajak penghasilan tersebut dituangkan ke dalam formulir SPT Tahunan PPh WP Badan untuk periode sebelum dan setelah diterapkannya peraturan baru. Perbedaan yang ditemukan dalam pengisian SPT Tahunan PPh dianalisa sehingga akibat dari penerapan peraturan pajak yang baru terhadap SPT Tahunan PPh WP Badan dapat diketahui.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penilitian analisis deskriptif untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai objek yang diteliti. Dalam penentuan variabel penelitian, penulis menggunakan variabel bebas yaitu, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dan variabel terikat yaitu SPT Tahunan PPh CV. FS. Penelitian dilakukan dengna menggunakan dua pendekatan dalam pengumpulan data, yaitu penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Dari penelitian yang dilakukan telah diperoleh data primer dan data sekunder yang telah digunakan untuk melakukan perhitungan dan untuk memperoleh informasi yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Periode data finansial yang digunakan yaitu periode tahun 2013.
Berdasarkan penelitian dan pengolahan data yang telah dilakukan dapat diketahui bahwa SPT Tahunan PPh CV. FS tahun 2013 dibuat menggunakan aturan lama yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 untuk menghitung jumlah pajak terutang di bulan Januari hingga Juni, dan menggunakan aturan baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 untuk menghitung jumlah pajak terutang di bulan Juli hingga Desember. Dari penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahoo 2013 memberikan beberapa dampak terhadap SPT Tahunan PPh tahun 2013 CV. FS, yaitu perusahaan yang menggunakan PP Nomor 46 Tahun 2013 dan melakukan pembukuan harus melampirkan laporan laba rugi dan neraca, kemungkinan jumlah Harga Pokok Penjualan (HPP) di akhir bulan Juni tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya karena perusahaan tidak melakukan stock opname, dan perhitungan pajak terutang harus menggunakan dua aturan perpajakan yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Selain itu, angsuran PPh pasal 25 yang dapat dikreditkan terhadap PPh terutang untuk tahun pajak 2013 hanya angsuran untuk masa pajak Januari hingga Juni 2013 dan pajak terutang atas atas penghasilan Januari hingga Juni 2013 dilaporkan pada SPT 1771 induk sedangkan atas penghasilan yang dikenakan PPh final di bulan Juni hingga Desember dilaporkan pada SPT PPh formulir 1771-IV. Untuk formulir
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tahun 2014 akan menjadi tidak efisien karena tidak
semua formulir diisi, melainkan hanya SPT PPh formulir 177 I-IV saja.
Kata kunci: PP 46 tahun 2013, SPT Tahunan PPh Barlan, pajak penghasilan
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp29510 | DIG - FE | Skripsi | AKUN STE p/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain