Computer File
Tinjauan yuridis terhadap perjanjian jasa konsultasi tentang perbaikan pulsa
Perjanjian jasa konsultasi antara PT. TELKOM
NEPOSTEL CONSULTANCY merupakan perwujudan dari UU No. 3
dan tahun
1989 jo PP No. 21 tahun 1984. PT. TELKOM sebagai
penyelenggara tunggal telekomunikasi dalam negeri diberi
wewenang untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain, baik
nasional maupun internasional, guna meningkatkan kualitas dan
kuantitas pelayanan jasa telekomunikasi di Indonesia.
Perjanjian jasa konsultasi ini merupakan perjanjian
campuran. Selain itu, adanya hubungan yang tidak sepenuhnya
bersifat in tern as ion al menyebabkan perjanjian tersebut
memiliki sifat khusus, yang membedakannya dari peristiwa hukum
biasa. Oleh karena itu, masalah-masalah pokok dalam
perjanjian ini akan diatur oleh Hukum Perdata Internasional.
Yang merupakan masalah pokok di bidang hukum ini adalah
penentuan 'the proper law of contract', yang merupakan hal
penting yang harus ditentukan pihak-pihak dalam perjanjian,
karena sangat berkaitan dengan penyelesaian sengketa yang
mungkin timbul dalam melaksanakan perjanjian tersebut.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skpsc104 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH LIS t/94 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain