Computer File
Penerapan hukum cambuk di Daerah Istimewa Aceh ditinjau dari sudut hak asasi manusia
Hak asasi manusia merupakan hak paling asasi yang dimiliki oleh setiap manusia di dunia ini, tanpa terkecuali. Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi tersebut. Secara umum, hal itu dapat dilihat dari Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur masalah hak asasi manusia, dan secara khusus diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Akan tetapi, adanya aturan-aturan tersebut, Indonesia belum dapat sepenuhnya menjamin hak asasi manusia dari setiap warga negaranya, sebab masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap hak asasi manusia, misalnya dalam hal kebebasan dalam menjalankan ajaran agama dan kepercayaan setiap orang. Ada juga peraturan daerah syariah (qanun) Aceh yang merupakan salah satu bentuk dari pelanggaran terhadap hak asasi manusia tersebut. Qanun-qanun tersebut memberikan penjatuhan hukuman cambuk sebagai sanksi bagi si terpidana. Dalam hal ini, pembuat kebijakan publik yang membuat qanun-qanun tersebut tidak menyadari bahwa qanun-qanun yang dibuat dengan dasar agama tersebut melanggar atau bertentangan dengan hak asasi manusia, sehingga menimbulkan banyak tekanan dan kecaman dari berbagai pihak yang kontra terhadap pemberlakuan qanun-qanun tersebut.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skpsc115 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH NAP p/11 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain