Computer File
Evaluasi kewajiban pajak pertambahan nilai untuk menghitung besarnya sanksi pajak yang mungkin timbul di masa mendatang : studi kasus pada CV MK - Bandung
Pokok-pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah: (1)bagaimana hasil pelaksanaan evaluasi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN)di perusahaan dan (2)berapa besarnya sanksi pajak yang mungkin timbul di masa mendatang apabila terdapat kelalaian pelaksanaan kewajiban PPN oleh perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah perusahaan telah melaksanakan kewajiban PPN sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Hasil dari evaluasi dapat dijadikan dasar untuk menghitung besarnya sanksi pajak yang mungkin ditanggung oleh perusahaan di masa mendatang apabila terdapat kelalaian yang dilakukan dalam pelaksanaan kewajiban PPN. Setiap wajib pajak yang dalam kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa yang termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BPK)/Jasa Kena Pajak (JKP)diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP)tempat wajib pajak terdaftar untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Setelah dikukuhkan menjadi PKP, wajib pajak tersebut wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti telah memungut pajak atas BKP/JKP yang dijual. Pada setiap akhir masa pajak, PKP wajib menyetorkan PPN yang telah dipungut kepada kantor pos/bank yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. Setelah penyetoran dilakukan, PKP wajib melaporkannya dalam bentuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif. Penulis mengumpulkan dan menyusun data dengan melakukan penelitian di CV MK secara langsung. Langkah-langkah kerja dalam penulisan ini meliputi: menentukan topik, judul, latar belakang, masalah penulisan, dan tujuan penulisan; menentukan variabel dan objek penelitian; mengumpulkan data dengan menggunakan teknik penelitian lapangan dan kepustakaan; melakukan pengolahan atas data yang telah dikumpulkan; serta menarik kesimpulan dan memberikan saran. Setelah evaluasi kewajiban PPN di CV MK dilakukan, diperoleh hasil bahwa CV MK tidak sepenuhnya melaksanakan kewajiban PPN sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Terdapat beberapa kelalaian yang dilakukan oleh CV MK seperti kelalaian dalam tidak menerbitkan faktur pajak atas penyerahan BKP yang dilakukan, tidak melakukan pengisian faktur pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku serta kesalahan dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)untuk pajak keluaran untuk setiap masa pajak. Berdasarkan perhitungan penulis, CV MK berpotensi untuk dikenakan sanksi pajak minimum sebesar Rp 30.798.466,00. Menurut penulis, perusahaan sebaiknya menambah jumah pegawai yang menangani penerbitan, pengisian, dan penandatangan faktur pajak agar atas seluruh penjualan barang yang dilakukan diterbitkan faktur pajaknya dan diisi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Perusahaan juga sebaiknya segera melakukan pembetulan terkait kekurangan pembayaran pajak yang terjadi akibat kesalahan dalam menentukan DPP pajak keluaran agar denda yang harus dibayar tidak semakin besar. Kepala bagian administrasi perusahaan sebaiknya memberikan penjelasan terhadap pegawai bagian administrasi yang bertanggungjawab terkait kewajiban PPN perusahaan mengenai ketentuan perpajakan yang berlaku serta sanksi-sanksi yang mungkin akan ditanggung perusahaan akibat dari kelalaian dalam melaksanakan kewajiban perpajakan tersebut. Selain itu, sebaiknya seluruh dokumen faktur pajak yang diterbitkan oleh perusahaan juga disimpan secara berurutan berdasarkan nomor seri dan dipisahkan untuk setiap bulannya agar memudahkan pencarian dokumen tersebut apabila dibutuhkan.
Kata kunci : Evaluasi, Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai, Sanksi Pajak
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp29626 | DIG - FE | Skripsi | AKUN AMA e/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain