Computer File
Implementasi kebijakan konservasi energi di Indonesia
Konservasi energi merupakan pilar manajemen nasional yang belum mendapat perhatian serius di Indonesia. Manajemen energi di Indonesia lebih memperioritaskan pada bagaimana menyediakan energi atau memperluas akses terhadap energi kepada masyarakat.Untuk itu diperlukan perubahan paradigma konservasi energi dari supply side management ke arah demand side management yang memfokuskan pada konservasi energi pada sektor pengguna. Saat ini dengan semakin menipisnya cadangan energi fosil pada satu sisi, sementara di sisi lain konsumsi energi terus mengalami peningkatan menjadi ancaman terhadap perkembangan perekonomian Indonesia. Oleh karenanya Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan mandatori manajemen energi melalui pembuatan PP No. 70 tahun 2009 tentang Konservasi Energi pada tahun 2009. Namun sejak dilaksanakan kebijakan tersebut intensitas energi Indonesia mengalami peningkatan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan implementasi kebijakan konservasi energi di Indonesia berdasarkan faktor-faktor utama yang mempengaruhi implementasi kebijakan konservasi energi. Faktor-faktor tersebut terdiri dari delapan faktor, yakni pertumbuhan ekonomi, penduduk, harga energi, lingkungan, komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi yang berasal dari Model Edwards, dan Model van Meter dan Van Horn.
Konsumsi energi sektor transportasi paling tidak efisien karena adanya subsidi energi, maka potensi konservasi energi sektor transportasi paling tinggi, yaitu 35 persen dibandingkan sektor lain. Sedangkan konsumsi energi sektor rumah tangga mengalami penurunan walaupun jumlah pendudukn Indonesia mengalami peningkatan. Salah satu sektor penghasil CO2 terbesar adalah industri. Untuk mengurangi emisi CO2 sektor industri, pemerintah Indonesia memiliki rencana aksi penerapan mandatori manajemen energi pada 200 perusahaan, namun belum dilaksanakannya. Proses komunikasi antara Ditjen EBTKE dengan sasaran penerapan kebijakan mandatori manajemen energi tidak jelas, alasannnya sasaran tersebut masih belum ditentukan. Namun Ditjen EBTKE berusaha untuk meningkatkan kesadaran pengguna energi akan konservasi energi melalui banyak media komunikasi. Ditjen berencana membentuk tim pengawas manajemen energi dengan ahli swasta. Anggaran tahun 2014 terkait manajemen energi mengalami peningkatan sebesar 58% dari 23,1 milyar rupiah pada tahun 2013 ke 36,6 milyar rupiah pada tahun 2014. Anggaran tersebut yang cukup memadai sehubungan targetnya. Ditjen EBTKE memiliki disposisi yang baik untuk melaksanakan kebijakan onservasi energi dan melaksanakan palayanan audit energi sebagai insentif bagi pengguna energi sejak tahun 2006 sampai saat ini, dan memberikan 91,1 milyar rupiah dari APBN kepada 786 pengguna energi. Prosedur operasional baku terkait manajemen energi sudah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Koordinasi dengan pemerintah daerah belum dilaksanakan. Sedangkan koordinasi dengan lembaga Sertifikasi Profesi Himpunan Ahli Konservasi Energi (LSP-HAKE) dan Kementrian Keuangan dilaksanakan untuk meningkatkan jumlah ahli konservasi energi atau untuk menyiapkan dana bergulir efisiensi energi.
Kata kunci : konservasi energi, manajemen energi, implementasi kebijakan, pengguna energi.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes1457 | T/DIG - PMIS | Tesis | 333.79 PAR i | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain