Computer File
Pendekatan Indonesia dalam penyelesaian sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan tahun 1969-2002
Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan salah satu kasus yang
dihadapi oleh Indonesia dalam mempertahankan kedaulatan wilayah teritorial dan
sekaligus menjadi pelajaran bagi pemerintah Indonesia dalam mengelola wilayah
di daerah perbatasan khususnya pulau-pulau kecil dan terluar. Kejadian ini
diawali dengan pertemuan delimitasi maritim di Laut Sulawesi pada September
1969 yang menjadi kelanjutan dari seluruh rangkaian diskusi mengenai perbatasan
maritim dengan Malaysia. Indonesia dan Malaysia saling memperdebatkan
kedaulatan dari dua pulau yang berstatus terra nullius di Laut Sulawesi tersebut.
Alhasil, kedua negara saling mengklaim Pulau Sipadan dan Ligitan hingga pada
tahun 1969 ditetapkan Memorandum of Understanding (MoU) of Status Quo yang
harus dipatuhi oleh kedua negara.
Indonesia dihadapkan pada beberapa pendekatan untuk menyelesaikan
persengketaan Pulau Sipadan dan Ligitan dengan Malaysia. Pendekatan tersebut
meliputi pendekatan diplomasi, pertahanan, dan effective occupation. Hal tersebut
berkaitan dengan pilihan-pilihan pendekatan yang umumnya digunakan oleh
negara dalam menyelesaikan sengketa teritorial seperti dalam kasus Pulau Palmas,
Pulau Falkland, Pulau Senkaku, dan Laut Tiongkok Selatan. Dalam pendekatan
diplomasi, Indonesia dapat melakukannya melalui diplomasi bilateral, kerjasama
regional melalui ASEAN, ataupun jalur hukum internasional. Sedangkan dalam
pendekatan pertahanan, Indonesia memiliki Sistem Pertahanan Semesta
(Sishankamrata) dan pertahanan maritim yang dapat saja dikerahkan untuk
mempertahankan kedaulatan wilayah teritorial bilamana ada mandat dari
pemerintah. Lalu terakhir, Indonesia juga dihadapkan pada pendekatan effective
occupation sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa dengan cara pendudukan
fisik secara efektif dan berkelanjutan.
Hasil temuan yang diperoleh dari penelitian ini adalah Indonesia lebih
mengedepankan pendekatan diplomasi dan mengakhiri ke jalur hukum melalui
Mahkamah Internasional. Diluar keputusan Indonesia untuk mengambil
pendekatan diplomasi lewat jalur hukum, terdapat pendekatan-pendekatan lain
yang dapat dijadikan pilihan untuk menyelesaikan sengketa teritorial ini yaitu
pendekatan pertahanan dan effective occupation. Bilamana Indonesia lebih
mengedepankan pendekatan pertahanan dan effective occupation secara optimal,
maka hasil yang diperoleh akan berbeda.
Kata kunci: sengketa teritorial, diplomasi, pertahanan, effective occupation
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp29991 | DIG - FISIP | Skripsi | HI SIP p/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain