Computer File
Kepastian hukum sertifikat hak milik satuan rumah susun di atas tanah hak guna bangunan di atas hak pengelolaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun
Seiring dengan pesatnya perkembangan pembangunan apartemen di kota-kota besar di Indonesia, antara lain di Jakarta, Bandung dan Surabaya, muncul berbagai persoalan dan permasalahan hukum kompleks yang sudah tidak dapat lagi ditampung oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun. Mengetahui bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susn sudah tidak sesuai dan relevan untuk diterapkan, oleh karenanya suatu peraturan perundang-undangan baru diterbitkan pada tahun 2011 sebagai pengganti, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun (“Undang-Undang Rusun”). Undang-Undang Rusun menyatakan bahwa suatu rumah susun dapat dibangun di atas tanah dengan alas Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan, namun demikian, pembangunan suau apartemen di atas tanah dengan status tersebut akan membawa persoalan dan permasalahan ketika Hak Guna Bangunan habis masa berlakunya dan tidak mendapatkan perpanjangan Hak Guna Bangunan tersebut karena tidak mendapatkan persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan. Kemudian yang menjadi pernyataan adalah bagaiamana status hak miik atas satuan rumah susun yang menjadi dasar kepemilikan unit rumah susun tersebut?
Kata Kunci : Rumah Susun, Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes1548 | T/DIG - PMIH | Tesis | TES-PMIH STA k/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain