Computer File
Implementasi kebijakan polisi masyarakat dalam menciptakan keamanan masyarakat
Kebijakan polisi masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat,
diterapkan Polisi Masyarakat/ Polmas. Melalui Undang-Undang/Konstitusi Republik Demokratik
de Timor Leste (RDTL) Pasal 147 ayat 1 dan 2, dan Undang-undang kepolisian//Dekretu -Lei n.º
16/2009, loron 18 fulan Marsu dibentuk polisi masyarakat/polisialmentu comunitariu. Salah satu
kelurahan yang melaksanakan Polisi masyarakat (polmas) yaitu Suco/Kelurahan Bidau Santa-Ana
dan Lecidere, salah satunya dengan cara pembentukan Polisi Masyarakat dalam melaksanakan
kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh polisi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisa proses implementasi kebijakan Polisi masyarakat
serta faktor pendorong dan penghambat implementasi Polisi Masyarakat tersebut. Penelitian ini
menggunakan kerangka Pemikiran: implementasi model George C. Edward III digunakan untuk
menjelaskan dan menganalisa proses dan faktor-faktor implementasi dalam Polisi masyarakat.
Teori partisipasi digunakan untuk menjelaskan dan menganalisa bentuk-bentuk partisipasi
masyarakat dalam menciptakan untuk menunjang implementasi polisi masyarakat.
Data analisis secara kualitatif dan diperoleh studi dokumen; observasi lapangan; dan
wawancara yang di lakukan kepada staf pelaksana polisi masyarakat tersebut. Lokasi penelitian di
Suco/kelurahan Bidau Santa-Ana dan Lecidere di Dili Timor Leste. Sumber data primer dilakukan
dengan tehnik purposive sampling dengan informan yaitu Kepala kepolisian Distrito
Dili/Kapolsek, Kepala kepolisian Departemento Polisi Comunitario, Kepala Suco/Lurah,
Pengurus/petugas polisi masyarakat yang bertugas di kedua suco/Lurah tersebut, ketua pemuda,
tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.
Berdasarkan hasil penelitian dilapangan menunjukkan bahwa adanya Penerapan polmas
terkait dengan pelaksanaan fungsi Polisi Comunitaria, meliputi: kunjungan rutin, patroli bersama,
dialog, kegiatan bersama, penyuluhan keamanan dan ketertiban. Terdapat faktor-faktor pendukung
dalam penerapan Polmas khususnya partisipasi dalam kegiatan polmas. Terdapat pula faktor-faktor
penghambat dalam penerapan polmas seperti kurangnya pemahaman dari implementor dan kurangnya
dukungan sumber daya tenaga personil. Demikian juga sarana dan prasarana yang tersedia masih jauh
dari harapan, yang ditempatkan dilapangan masih sangat kurang sehingga mengakibatkan
melaksanakan tugas polmas belum efektif dan efisien.
Kata kunci: Implementasi kebijakan, Keamanan masyarakat,
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes1569 | T/DIG - PMIS | Tesis | TES-PMIS GAL i/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain