Computer File
Aplikasi prinsip-prinsip good governance dalam sistem pemungutan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat
Menurut pasal 1 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa
Negara Indonesia adalah negara hukum. Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia,
peran pemerintahan daerah sangat penting. Bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah
diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan
pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah
dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam
sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah dengan asas otonomi seluas-luasnya, daerah diberi
kewenangan menggali sumber pendapatan daerah, termasuk pajak daerah. Bagi Daerah Provinsi,
Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan pajak daerah
yang paling besar memberikan kontribusi terhadap APBD Provinsi.
Sistem Pemungutan PKB dan BBNKB yang terintegrasi dan terorganisasi dalam wadah Sistem
Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (SAMSAT) masih memiliki beberapa kelemahan ,
antara lain peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah yang belum sepenuhnya
mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, peraturan perundang-undangan yang masih
memberi peluang terjadinya perang tarif pajak antar daerah, dan belum secara optimal
memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan cara
meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian hukum normatif mencakup penelitian
terhadap asas-asas hukum; sistematika hukum; perbandingan hukum; dan sejarah hukum.
Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan suatu konsep hukum. Penelitian diawali dengan
menginventarisasi data yang relevan dengan masalah yang diteliti, yaitu di bidang hukum positif,
meliputi hukum perpajakan, hukum pemerintahan dan peraturan lainnya. Data tersebut
kemudian diolah, dan dianalisis secara normatif, kualitatif dan komprehensif dengan menggunakan
konsep hukum, doktrin hukum, asas hukum dan teori hukum yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan, bahwa sistem pemungutan PKB dan BBNKB selama hampir
empat dasa warsa telah mampu memberikan pelayanan publik yang cukup baik dan menghimpun
uang pajak bagi daerah dalam jumlah besar. Peraturan di bidang perpajakan daerah harus
melahirkan paradigma baru, yaitu pemungutan pajak tidak hanya berorientasi pada pendapatan
daerah tapi juga harus mencerminkan rasa keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Sistem Pemungutan PKB dan BBNKB pada prinsipnya telah mengaplikasikan prinsip Rule of
Law, Akuntabilitas, partisipasi, transparansi, efektif dan efisien. Terkait dengan penyempurnaan
sistem pemungutannya, masih dibutuhkan penyempurnaan pada beberapa aspek, antara lain
melakukan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah yang lebih
mencerminkan asas keadilan.
Sistem Pemungutan PKB dan BBNKB yang mengaplikasikan prinsip-prinsip Good Governance
akan dapat meningkatkan mutu pelayanan publik dan pendapatan daerah. Pemanfaatan pendapatan
daerah yang disertai dengan politik anggaran yang berorientasi pada kepentingan rakyat dapat
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
dis186 | D/DIG - PDIH | Disertasi | DIS-PDIH MUR a/15 | Perpustakaan (PDF) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain