Text
Peraturan Presiden Republik Indonesia No.20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional, dilengkapi Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No.354/KEP100.17.3/VIII/2014 tentang Kewenangan Pengesahan Pejabat Pembuat Akta Tanah Yang Tidak Merangkap Notaris, Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No.261/KEP.7.1/XI/2014 tentang Sertifikasi Hak Atas Tanah untuk Masyarakat yang Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera
Tidak Tersedia Deskripsi
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
139827 | R - FH | Perundang-undangan | 346.067 IND p15 | Gdg9-Lt3 (PERUNDANG-UNDANGAN) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain