Computer File
Tinjauan pajak penghasilan pasal 21 pada Rumah Sakit RK untuk tahun pajak 2013
Penelitian ini menmJau dan menganalisis PPh Pasal 21 di rumah sakit. Rumah sakit memiliki karakteristik pegawai yang berbeda dengan organisasi pada umumnya. Dasar pengenaan PPh Pasal 21 untuk dokter berbeda dengan pegawai lainnya. Selain itu, terdapat ketentuan khusus bagi rumah sakit yaitu tenaga dokter yang didasarkan atas hubungan kerjanya dengan rumah sakit. Oleh karena itu, penelitian tentang PPh Pasal 21 di rumah sakit menarik untuk dibahas. Penelitian PPh Pasal 21 ini dilakukan pada tahun pajak 2013 di RS RK yang berlokasi di Provinsi Banten. Rumah sakit harus memenuhi ketentuan sumber daya manusia atau pegawai seperti yang dinyatakan dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. PPh Pasal 21 erat kaitannya dengan seorang pegawai. PPh Pasal 21 merupakan pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan jasa dan kegiatan yang dilakukan wajib pajak orang pribadi subjek pajak dalam negeri. Peraturan perpajakan yang berhubungan dengan PPh Pasal 21 diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemotongan, penyerahan dan pelaporan PPh Pasal 21 diatur dalam PER 31/PJ/2012 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyertaan dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan kegiatan Orang Pribadi. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode studi deskriptif, yaitu metode penelitian yang dilakukan untuk mengetahui, menggambarkan dan menjelaskan karakteristik dari variabel dalam suatu situasi. Dalam penelitian ini penulis melakukan sampling berkaitan dengan jenis pegawai di RS RK. Selain itu penulis juga melakukan penelitian lapangan dan studi literatur yang berkaitan dengan topik penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya perbedaan penghitungan PPh Pasal
21 atas pegawai organik (tetap) dan pegawai non organik (tenaga ahli/dokter) pada RS RK. Hal ini disebabkan oleh dasar pengenaan pajaknya yang berbeda. Selain itu, terdapat dua tahap penghitungan PPh Pasal 21 dokter berdasarkan status hubungan kerjanya dengan rumah sakit. Dua tahap penghitungan tersebut menghasilkan dua bukti potong yang berbeda. Penghasilan yang sama namun diterima oleh kelompok penerima yang berbeda dapat menyebabkan tarif dan dasar pengenaan pajaknya juga berbeda. Dari penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa berdasarkan sample yang diteliti tidak terjadi kesalahan penghitungan PPh Pasal 21 untuk tahun pajak 2013 pada RS RK serta seluruh penghitungan PPh Pasal 21 di RS RK telah sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan PER-31/PJ/2012 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyertaan dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan kegiatan Orang Pribadi. Untuk mengantisipasi kelebihan atau kekurangan bayar di akhir tahun pajak, disarankan agar selalu melakukan rekonsiliasi antara selisih PPh Pasal 21 yang terutang atas seluruh penghasilan kena pajak selama 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa-masa sebelumnya dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30258 | DIG - FE | Skripsi | AKUN AZI t/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain